Home News Nazar, Jadi Alasan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Lakukan Ibadah Umrah Saat Bencana di Wilayahnya
News

Nazar, Jadi Alasan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Lakukan Ibadah Umrah Saat Bencana di Wilayahnya

Bagikan
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS lakukan umrah karena nazar pribadi
Bagikan

finnews.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi langsung dari Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, terkait keputusannya tetap berangkat umrah di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda wilayahnya.

Tito menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Mirwan mengaku nekat berangkat karena memiliki nazar pribadi.

“Yang bersangkutan mengatakan sudah punya nazar. Saya tidak tahu nazarnya apa, namun ia tetap melaksanakan ibadah umrah,” ucap Tito dalam konferensi pers, Selasa, 9 Desember 2025.

Tito menegaskan bahwa dirinya sudah mengingatkan Mirwan mengenai pentingnya mendampingi masyarakat yang sedang dirundung bencana.

“Saya sampaikan bahwa membantu rakyat, apalagi saat bencana, itu ibadah yang paling utama,” ujarnya.

Menurut Tito, Mirwan memang mengaku sudah turun membantu warga, namun hal itu dinilai belum cukup karena masih banyak persoalan di daerah yang harus ditangani langsung oleh seorang kepala daerah.

“Yang disayangkan, ia tetap pergi ke luar negeri tanpa izin,” tambahnya.

Resmi Diberhentikan Sementara Selama 3 Bulan

Kemendagri kemudian menjatuhkan sanksi tegas: pemberhentian sementara selama tiga bulan. Keputusan ini tertuang dalam SK yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian. Masa pemberhentian berlaku sejak 9 Desember 2025 hingga 8 Maret 2026.

“SK pertama adalah pemberhentian sementara selama 3 bulan terhadap H. Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan periode 2025–2030,” kata Tito.

Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri, Mirwan dinyatakan melakukan pelanggaran Pasal 76 Ayat 1 Huruf I UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kronologi: Izin Ditolak, Bencana Terjadi, Namun Tetap Berangkat Umrah

Tito turut menjelaskan kronologi lengkap hingga Mirwan berangkat ke Tanah Suci:

  • 22 November 2025: Mirwan mengajukan izin ke luar negeri melalui Pemda Provinsi Aceh untuk diteruskan ke Kemendagri.
  • 24–30 November: Banjir bandang dan longsor melanda Aceh Selatan.
  • 28 November: Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menolak permohonan izin karena daerah dalam keadaan darurat bencana.
  • Setelah mengetahui penolakan tersebut, Mirwan kembali dari Jakarta ke Banda Aceh dan sempat membantu warga terdampak.
  • 2 Desember 2025: Mirwan tetap berangkat umrah dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda tanpa izin resmi Kemendagri.

Tito mengatakan dirinya langsung menghubungi Mirwan setelah mengetahui keberangkatan tersebut.

“Yang bersangkutan bilang sudah pernah mengajukan izin, padahal izin itu belum sampai ke Kemendagri karena sudah ditolak gubernur,” jelas Tito.

Tito mengungkapkan bahwa Presiden ikut menyoroti kasus tersebut saat berada di Posko BNPB di Bandara Sultan Iskandar Muda. Presiden meminta Kemendagri segera memberikan sanksi sesuai aturan.

“Ke luar negeri tanpa izin itu sanksinya pemberhentian sementara, bukan pemberhentian tetap. Jadi kita terapkan sesuai undang-undang,” tegas Tito.

Dengan pemberhentian sementara ini, Kemendagri memastikan pemerintahan di Aceh Selatan tetap berjalan dan penanganan bencana dapat ditangani secara maksimal oleh pejabat yang ditunjuk sementara.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
News

Akhirnya Terungkap! Menkeu Purbaya Buka Suara soal Rencana PPN Tarif Tol

finnews.id – Wacana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) pada tarif jalan tol...

News

Ekonomi Indonesia Diprediksi Tumbuh 5,5 Persen di Awal 2026, Ini Faktor Pendorongnya

finnews.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia...

News

JPU Tuntut 5 Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Pertamina 2019–2023, Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

finnews.co.id – acakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola...

News

Pajak Mobil Listrik Resmi Berlaku 2026, Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama dan PKB

finnews.id – Pemerintah resmi mengubah kebijakan perpajakan untuk kendaraan listrik. Mulai 2026,...