finnews.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan agar Bupati Aceh Selatan Mirwan MS diberhentikan sementara oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menjadi sorotan masyarakat luas akibat berangkat umrah saat daerahnya dilanda bencana.
Menurut Dasco, Mendagri bisa merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah untuk memproses pemberhentian sementara itu. Mirwan pun kini dikabarkan sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.
“Ditunjuk Plt (pelaksana tugas) dalam menjalankan tugas-tugas agar lebih maksimal dalam penanggulangan bencana di daerah tersebut,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Terkait pencopotan permanen dari jabatan Bupati, menurut dia, hal itu perlu diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Pasalnya, kata dia, Indonesia merupakan negara demokrasi yang harus sesuai dengan mekanisme.
Sejauh ini, menurut dia, partai politik yang mengusung Mirwan untuk menjadi bupati pada saat pilkada pun telah memberikan sanksi.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung sikap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang melakukan ibadah umrah saat daerahnya terdampak bencana banjir bandang dan longsor.
Prabowo pun meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang juga hadir dalam rapat tersebut untuk mengambil langkah tegas kepada Mirwan.
“Kalau yang mau lari, lari aja, enggak apa-apa. Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya?” tanya Prabowo kepada Mendagri dalam rapat koordinasi di Posko Terpadu Penanganan Bencana di Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Minggu (7/12) malam.