Meskipun 14 saksi warga Australia telah dibebaskan, empat terduga utama, termasuk Bonnie Blue, tetap menjalani pemeriksaan intensif.

Barang bukti berupa materi digital dalam flash drive USB sedang dianalisis untuk menentukan beratnya pelanggaran yang dilakukan.

Jika terbukti memproduksi dan menyebarkan konten asusila di wilayah hukum Indonesia, Bonnie Blue terancam hukuman penjara dan deportasi permanen dari wilayah RI.

Hingga saat ini penyelidikan masih terus berlanjut berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk memantau pergerakan para WNA yang terlibat agar tidak melarikan diri sebelum proses hukum selesai.