Home News Peringatan BMKG: Aceh, Sumut, Sumbar Awas Hujan Lebat Lagi, Bibit Siklon Tropis Perparah Cuaca Ekstrem
News

Peringatan BMKG: Aceh, Sumut, Sumbar Awas Hujan Lebat Lagi, Bibit Siklon Tropis Perparah Cuaca Ekstrem

Bagikan
Peringatan BMKG Hujan Lebat
BMKG mengeluarkan peringatan terbaru potensi hujan sedang hingga sangat lebat yang dipicu Bibit Siklon Tropis 93W dan sirkulasi siklonik. Wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat berada dalam status Siaga Hujan Lebat pada periode 8-10 Desember 2025.Foto:Ilustrasi/Unsplash@Lucie Morel
Bagikan

10 Desember 2025: Status Siaga Hujan Lebat-Sangat Lebat ditetapkan untuk Sumbar.

Selain itu, wilayah lain di Indonesia juga perlu mewaspadai kondisi cuaca ekstrem. Pada 8 Desember 2025, status Siaga Hujan Lebat-Sangat Lebat juga berlaku untuk Jambi, Sumsel, Kep. Babel, Bengkulu, Lampung, Jateng, Jatim, Kalbar, Kalteng, Kalsel, Sulbar, Sulsel, dan Maluku. Peringatan dini angin kencang juga dikeluarkan untuk Aceh, Kalbar, dan Kepulauan Riau pada hari yang sama.

Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi terkini dari BMKG dan meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

Akhirnya Terungkap! Menkeu Purbaya Buka Suara soal Rencana PPN Tarif Tol

Kesimpulannya, PPN tarif tol memang masuk dalam rencana, namun belum akan diterapkan...

News

Ekonomi Indonesia Diprediksi Tumbuh 5,5 Persen di Awal 2026, Ini Faktor Pendorongnya

“Target investasi di atas Rp2.000 triliun bukan angka kecil. Ini harus dijaga...

News

JPU Tuntut 5 Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Pertamina 2019–2023, Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

Penegakan hukum dalam perkara ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam memberantas korupsi...

News

Pajak Mobil Listrik Resmi Berlaku 2026, Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama dan PKB

Kini, pemerintah daerah diberi waktu 15 hari untuk menyesuaikan aturan baru ini...