Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terkait empat proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek dalam dua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Para tersangka yang ditetapkan meliputi:
Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (penerima suap klaster I).
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar (penerima suap klaster I).
PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (penerima suap klaster II).
Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Muhammad Akhirun Piliang (pemberi suap).
Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (pemberi suap).
Setelah laporan KAMI diajukan pada 17 November 2025, Dewas KPK menyatakan akan berdiskusi dan menindaklanjuti laporan tersebut dalam kurun waktu maksimal 15 hari. Proses tindak lanjut pun segera dilakukan. Dewas KPK dilaporkan telah memeriksa Pelaksana Tugas Deputi pada 2 Desember 2025, diikuti pemeriksaan JPU KPK pada 3 Desember 2025, dan sejumlah penyidik pada 4 Desember 2025.
- Bobby Nasution
- Dewas KPK
- Dewas Periksa Penyidik KPK
- Dugaan penghambatan proses hukum di KPK
- Kasus korupsi pembangunan jalan Dinas PUPR Sumut
- Korupsi
- KPK
- OTT
- OTT Proyek Jalan Sumut
- Pemeriksaan Dewas KPK terkait pemanggilan Bobby Nasution
- Penyidik
- Respons Ketua KPK Setyo Budiyanto soal pemeriksaan Dewas
- Setyo Budiyanto
- Setyo Budiyanto Respon Dewas
- Sumatera Utara