Home News Ketika 7 Bupati Angkat Tangan Tak Sanggup Atasi Bencana Aceh, Hingga Mualem Bilang Cengeng Silakan Mundur
News

Ketika 7 Bupati Angkat Tangan Tak Sanggup Atasi Bencana Aceh, Hingga Mualem Bilang Cengeng Silakan Mundur

Bagikan
7 Bupati Aceh
Sebanyak 7 bupati di Aceh mengirim surat ketidakmampuan menangani bencana banjir bandang, yang kemudian direspons keras oleh Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) yang meminta pemimpin 'cengeng' untuk mengundurkan diri.Foto:ANT
Bagikan

Finnew.id – Bencana yang melanda wilayah Aceh disebut bukan bencana biasa. Bahkan bisa dibilang tsunami kedua. Kondisi itulah membuat 7 bupati di Aceh menyerah.

Ketidakmampuan Eskalasi: 7 Bupati Resmi Minta Bantuan Pusat

Sebanyak tujuh bupati di Provinsi Aceh secara resmi menyatakan ketidakmampuan menangani darurat bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah mereka.

Para bupati ini menegaskan bahwa skala kerusakan yang terjadi telah melampaui kapasitas pemerintah kabupaten, terutama dalam hal logistik, anggaran, sumber daya manusia (SDM), dan akses jalan yang terputus.

Tujuh bupati yang menyatakan tidak sanggup mengatasi bencana adalah:

Aceh Selatan (Bupati Mirwan MS): Surat nomor 360/1975/2025 tanggal 27 November 2025, 11 kecamatan terdampak dengan akses transportasi lumpuh.​

Bupati Aceh Tengah Haili Yoga: Surat nomor 360/3654/BPBD/2025 atau varian, menyebut 15 korban jiwa dan kerusakan luas.​

Bupati Pidie Jaya Sibral Malasi: Surat pertama pada 25 November 2025, kondisi lapangan parah dan viral di media sosial.​

Bupati Gayo Lues Suhaidi: Surat tanggal 28 November 2025 menyebutkan skala kerusakan melampaui sumber daya daerah.​

Bupati Aceh Barat Tarmizi: Pernyataan sejak 26 November 2025, menyebutkan logistik dan anggaran tidak mencukupi.​

Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil: Surat pada 2 Desember 2025 dan surat terbuka ke Presiden, berisi wilayah terdampak bencana.

KabupatenAceh Timur, Nagan Raya: menyatakan kerusakan dampak bencana.

Surat yang sempat viral di media sosial ini intinya memohon pengambilalihan penanganan darurat oleh Pemerintah Provinsi Aceh, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), atau Pemerintah Pusat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa langkah para bupati tersebut adalah hal yang wajar. Menurut Mendagri, hal itu disebabkan oleh keterbatasan sumber daya daerah dan akses jalan yang putus, bukan sebagai bentuk menyerah total.

Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau akrab dianggap Mualem menegaskan bupati atau kepala daerah yang cengeng dan tidak mampu menangani bencana banjir lebih baik mengundurkan diri.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Evakuasi Pesawat ATR 42-500 Selesai
News

Misi Nyaris Selesai! Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan, Tim Posko Pangkep Sujud Syukur

Finnews.id – Upaya pencarian besar-besaran terhadap jatuhnya pesawat ATR 42-500 PK-THT akhirnya...

LifestyleNews

Jangan Sampai Ketinggalan! Link Daftar Beasiswa LPDP 2026 sudah AKTIF

finnews.id – Beasiswa LPDP 2026: Kesempatan Emas untuk Lanjut S2/S3 Beasiswa Lembaga...

NewsViral

VIRAL! Kezia Syifa, WNI Berhijab yang Resmi Gabung Army National Guard Amerika Serikat

finnews.id – Nama Kezia Syifa menjadi sorotan publik Indonesia setelah sebuah video...

News

Amar Bank Dorong Layanan Embedded Banking di MRT Jakarta

finnews.id – PT Bank Amar Indonesia Tbk (Amar Bank) mengumumkan kemitraan strategis...