finnews.id – Sebuah kapal penangkap ikan terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Dermaga Timur, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu, 6 Desember 2025 sore.
Untuk mengendalikan situasi dan memadamkan api, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) mengerahkan 80 personel ke lokasi kebakaran.
“Kami mendapatkan laporan petugas keamanan yang datang ke pos pada pukul 17.25 WIB dan langsung mengirim personel ke lokasi,” kata Kasiops Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Gatot Sulaeman.
Ia mengatakan objek yang terbakar merupakan satu unit kapal ikan yang sedang sandar di dermaga Pelabuhan Muara Baru.
Menurut dia, sebanyak 15 unit mobil damkar yang dikerahkan untuk memadamkan api yang membakar kapal tersebut. Petugas sampai di lokasi pukul 17.35 WIB dan pemadaman mulai dilakukan pukul 17.36 WIB.
Kerugian Ditaksir Mencapai Rp500 Juta
Akibat kebakaran ini, kerugian diprediksi mencapai Rp500 juta. “Kerugian yang dialami pemilik kapal sekitar Rp500 juta,” kata Gatot.
“Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” kata dia.
Kebakaran kapal itu diduga akibat korsleting pada mesin kapal. “Informasi dari saksi percikan api muncul akibat korsleting pada mesin kapal,” ujar Gatot.
Menurut dia, percikan api tersebut menyambar ke ruang tangki bahan bakar minyak di dalam kapal tersebut dan memicu terjadinya kebakaran.
“Ini yang diduga menjadi penyebab kebakaran kapal milik Pak Heri,” kata dia.
Kapal yang terbakar ini memiliki panjang 31,6 meter dengan lebar 7,3 meter serta kedalaman 1,95 meter dengan total luas volume kapal 449,8 meter kubik.