Finnews.id – Kerusakan hutan yang ditengarai menjadi penyebab banjir dan longsor besar di sejumlah daerah di Sumatera kini memasuki tahap penyelidikan serius. TNI memastikan ikut terlibat dalam pendalaman kasus tersebut melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), sesuai amanah Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
“Kami melakukan langkah-langkah penertiban. TNI ikut memastikan proses hukum berjalan aman,” tegas Kapuspen Mabes TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah di Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025.
Freddy menyampaikan dalam Satgas PKH, fokus utama TNI adalah membantu pengamanan dan support penegakan hukum.
Ia menegaskan Kejaksaan Agung dan Polri menjadi pemimpin utama dalam penanganan hukum terhadap dugaan kriminal lingkungan.
“Ada Kejagung dan Polri, kita terus berkoordinasi dan bekerja bersama untuk pendalaman kasus,” tegas Freddy.
Satgas kini mulai menyisir berbagai titik yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, untuk mencari indikasi adanya aktivitas ilegal seperti perambahan hutan atau penebangan tanpa izin.
Satgas PKH Mulai Investigasi Lapangan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa tim PKH sudah berada di lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat kerusakan ekosistem.
“Tim sudah turun untuk memastikan apa penyebab utama kerusakan lingkungan,” jelasnya.
Menurutnya, kemungkinan keterlibatan aktivitas tambang dan pembalakan liar menjadi fokus utama penyelidikan.
“Apabila ditemukan unsur pidana, pasti akan kami tindak tegas,” tegas Anang.
Selain TNI, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Polri juga membentuk tim investigasi terkait banyaknya gelondongan kayu yang terseret arus banjir.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan proses investigasi dilakukan berdasarkan MoU sinergi dengan Polri, yang kemudian terintegrasi dengan Satgas PKH.
“Jika ada unsur pidana, penegakan hukum akan dilakukan setegas-tegasnya,” ujarnya.
Tim juga menggunakan drone dan aplikasi Alat Identifikasi Kayu Otomatis (AIKO) untuk menelusuri jenis kayu, tanda tebang, serta kemungkinan aktivitas ilegal pada kawasan DAS (Daerah Aliran Sungai).