KPK Mempersilakan Namun Kantongi Bukti Lain Bantah Klaim Ridwan Kamil
Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons tegas terhadap pernyataan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK), yang mengaku tidak mengetahui aksi korporasi Bank BJB serta mengklaim semua aset kendaraan yang disita penyidik dibeli menggunakan uang pribadi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK mempersilakan RK untuk menyampaikan pandangannya, namun menegaskan bahwa penyidik memiliki alat bukti yang lebih kuat dan tidak hanya bersandar pada keterangan saksi.
“Ya, silakan. Itu kan pendapat ataupun opini yang disampaikan oleh yang bersangkutan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 2 Desember 2025 malam.
Bukti KPK Mematahkan Klaim Aset Pribadi
Secara spesifik, Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK memiliki bukti yang menunjukkan bahwa RK membeli sejumlah aset, termasuk sepeda motor dan mobil mewah yang disita KPK, tidak menggunakan uang pribadi.
“Jadi, silakan, itu penjelasan dari yang bersangkutan, tetapi tentu penyidik juga punya bukti-bukti lainnya ya,” tegas Budi.
Penyidik KPK dalam melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023 tidak hanya mengacu pada keterangan yang disampaikan oleh RK sebagai saksi.
Budi menjelaskan, penyidik mendalami dan menganalisis dari berbagai sumber. “Tentunya penyidik juga mendalami dan menganalisis dari bukti-bukti lain, baik keterangan dari saksi lain maupun bukti-bukti dari dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah diamankan dalam rangkaian penyidikan perkara ini,” tambahnya.
Hal ini secara implisit menepis klaim RK yang sebelumnya menyatakan bahwa aset seperti mobil Mercedes-Benz 280 SL dan motor Royal Enfield yang disita merupakan hasil pembelian dari dana pribadinya dan tidak terkait dengan kasus BJB.
Kasus BJB Diduga Rugikan Negara Rp222 Miliar
KPK menekankan bahwa dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. Para tersangka tersebut meliputi Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH). Tiga tersangka lainnya adalah Pengendali Agensi Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).