Finnews.id – Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, mendatangi KPK terkait kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB 2021-2023 yang rugikan negara Rp222 Miliar. Ia menyatakan siap memberikan klarifikasi.
Ridwan Kamil Penuhi Panggilan KPK, Beri Klarifikasi Kasus Bank BJB
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/12) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Didampingi sejumlah pengacara, Ridwan Kamil tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tepat pada pukul 10.40 WIB. Ia secara langsung menyampaikan tujuannya datang ke lembaga antirasuah tersebut.
“Ya, intinya saya hari ini memberikan rasa penghormatan tertinggi untuk supremasi hukum, makanya saya datang dalam rangka transparansi dan juga memberikan kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik,” ujar Ridwan Kamil setibanya di KPK.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan rasa senangnya dipanggil oleh KPK karena panggilan tersebut memberikan kesempatan baginya untuk menyampaikan klarifikasi. Ia menyadari pentingnya langkah ini demi mencegah spekulasi publik.
“Tanpa klarifikasi kan persepsinya liar. Kira-kira begitu dan dapat merugikan,” katanya.
Oleh karena itu, Ridwan Kamil berharap klarifikasi yang diberikan dapat memenuhi kebutuhan penyidikan kasus Bank BJB tersebut. “Saya siap, dan mendukung KPK memberikan informasi seluas-luasnya terkait apa yang menjadi perkara di BJB,” tegasnya.
Kerugian Negara dan Lima Tersangka Telah Ditetapkan
Kasus dugaan korupsi Bank BJB ini telah lama diselidiki oleh KPK. Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam perkara pengadaan iklan ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Pada 13 Maret 2025, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang terlibat, yaitu:
Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto (WH).
Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD).