Home News Mudik Gratis Nataru 2025/2026 Kemenhub Dibuka, Ini Link, Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya
News

Mudik Gratis Nataru 2025/2026 Kemenhub Dibuka, Ini Link, Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya

Bagikan
Mudik Gratis Nataru
Mudik Gratis Nataru
Bagikan

finnews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menghadirkan program mudik gratis Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman dengan aman, nyaman, dan tanpa biaya besar.

Program ini menjadi solusi bagi para perantau yang ingin berkumpul bersama keluarga, sekaligus bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan pribadi di jalan raya—khususnya sepeda motor yang kerap menjadi penyumbang meningkatnya angka kecelakaan saat musim liburan.

Fasilitas Lengkap: Bus, Kereta, Kapal, hingga Angkut Motor Gratis

Setiap tahun, program mudik gratis Kemenhub selalu disambut antusias. Pasalnya, pemerintah menyediakan berbagai moda transportasi seperti:

  • Bus antar kota
  • Kereta api
  • Kapal penumpang laut
  • Layanan pengangkutan sepeda motor gratis

Layanan angkut motor ini memudahkan peserta untuk tetap menggunakan kendaraan pribadinya di kampung halaman tanpa harus menempuh perjalanan jauh dan berisiko tinggi menggunakan sepeda motor.

Cara Daftar Mudik Gratis Nataru Kemenhub 2025/2026

Proses pendaftaran kini semakin mudah karena dilakukan secara online. Peserta cukup mengakses situs resmi di: nusantara.kemenhub.go.id/mudik-gratis/v2

Berikut langkah singkat pendaftarannya:

  • Buka situs resmi mudik gratis Kemenhub
  • Klik tombol Daftar Sekarang
  • Buat akun dengan data diri yang valid
  • Pilih moda transportasi dan rute keberangkatan
  • Isi formulir dengan lengkap dan benar
  • Lakukan verifikasi pada lokasi dan jadwal yang ditentukan
  • Setelah berhasil, peserta akan menerima tiket elektronik sebagai bukti pendaftaran

Syarat Peserta Arus Mudik

Bagi calon peserta arus mudik, berikut beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi:

  • Pendaftaran hanya dilakukan secara online
  • Satu akun maksimal untuk 4 orang (1 pendaftar + 3 anggota keluarga)
  • Wajib memiliki KTP atau KK yang sah
  • Hanya boleh memilih satu kota tujuan dan satu titik keberangkatan
  • Wajib melakukan validasi ulang maksimal H+3 setelah daftar
  • Jika tidak validasi, data akan hangus dan NIK diblokir sistem
  • Peserta harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani
  • Wajib hadir minimal 1 jam sebelum keberangkatan

Syarat Peserta Arus Balik

Peserta yang ingin mengikuti arus balik wajib terlebih dahulu terdaftar pada arus mudik. Adapun syaratnya antara lain:

  • Hanya untuk peserta yang ikut program arus mudik
  • Membawa dokumen diri lengkap saat registrasi ulang
  • Jika membawa motor, wajib membawa surat-surat kendaraan
  • Registrasi ulang dimulai H-2 sebelum keberangkatan arus balik
  • Wajib dalam kondisi sehat
  • Datang ke lokasi minimal 1 jam sebelum jadwal

Syarat Pengangkutan Sepeda Motor

Bagi peserta yang ingin memanfaatkan layanan angkut motor gratis, perhatikan ketentuan berikut:

  • Pendaftaran motor dilakukan secara online
  • Peserta harus terdaftar sebagai penumpang mudik
  • Pilih kota tujuan yang menyediakan kuota angkut motor
  • Siapkan dokumen asli seperti STNK dan BPKB (atau bukti kepemilikan sah)
  • Bawa dokumen saat penyerahan dan pengambilan motor
  • Tunjukkan tiket penyerahan motor saat pengambilan di kota tujuan

Aturan ini dibuat untuk menjaga keamanan, mencegah penyalahgunaan, dan memastikan kendaraan sampai dengan aman.

Dengan adanya program mudik gratis Nataru Kemenhub 2025/2026, masyarakat bisa pulang kampung dengan lebih tenang, hemat biaya, serta mendukung upaya pemerintah mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan selama periode libur panjang akhir tahun.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
News

Gunakan Foto Balita, Iklan Aqua Dikecam

JAKARTA – Praktik pemasaran air minum dalam kemasan (AMDK) kembali menjadi sorotan....

News

Daftar 103 Sekolah Swasta Jakarta Gratis Mulai Tahun Ajaran 2026/2027

finnews.id – Kabar baik bagi masyarakat ibu kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta...

News

Daftar Korban Helikopter Jatuh PK-CFX di Sekadau: 8 Orang Meninggal Dunia

finnews.id – Tragedi kecelakaan helikopter kembali mengguncang dunia penerbangan Indonesia. Sebuah helikopter Airbus...

News

Lowongan 30 Ribu Manager Kopdes Merah Putih Resmi Dibuka, Syarat Sangat Mudah

finnews.id – Pemerintah resmi membuka rekrutmen besar-besaran untuk 30.000 posisi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan...