Home News Mudik Gratis Nataru 2025/2026 Kemenhub Dibuka, Ini Link, Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya
News

Mudik Gratis Nataru 2025/2026 Kemenhub Dibuka, Ini Link, Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya

Bagikan
Mudik Gratis Nataru
Mudik Gratis Nataru
Bagikan

finnews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menghadirkan program mudik gratis Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman dengan aman, nyaman, dan tanpa biaya besar.

Program ini menjadi solusi bagi para perantau yang ingin berkumpul bersama keluarga, sekaligus bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan pribadi di jalan raya—khususnya sepeda motor yang kerap menjadi penyumbang meningkatnya angka kecelakaan saat musim liburan.

Fasilitas Lengkap: Bus, Kereta, Kapal, hingga Angkut Motor Gratis

Setiap tahun, program mudik gratis Kemenhub selalu disambut antusias. Pasalnya, pemerintah menyediakan berbagai moda transportasi seperti:

  • Bus antar kota
  • Kereta api
  • Kapal penumpang laut
  • Layanan pengangkutan sepeda motor gratis

Layanan angkut motor ini memudahkan peserta untuk tetap menggunakan kendaraan pribadinya di kampung halaman tanpa harus menempuh perjalanan jauh dan berisiko tinggi menggunakan sepeda motor.

Cara Daftar Mudik Gratis Nataru Kemenhub 2025/2026

Proses pendaftaran kini semakin mudah karena dilakukan secara online. Peserta cukup mengakses situs resmi di: nusantara.kemenhub.go.id/mudik-gratis/v2

Berikut langkah singkat pendaftarannya:

  • Buka situs resmi mudik gratis Kemenhub
  • Klik tombol Daftar Sekarang
  • Buat akun dengan data diri yang valid
  • Pilih moda transportasi dan rute keberangkatan
  • Isi formulir dengan lengkap dan benar
  • Lakukan verifikasi pada lokasi dan jadwal yang ditentukan
  • Setelah berhasil, peserta akan menerima tiket elektronik sebagai bukti pendaftaran

Syarat Peserta Arus Mudik

Bagi calon peserta arus mudik, berikut beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi:

  • Pendaftaran hanya dilakukan secara online
  • Satu akun maksimal untuk 4 orang (1 pendaftar + 3 anggota keluarga)
  • Wajib memiliki KTP atau KK yang sah
  • Hanya boleh memilih satu kota tujuan dan satu titik keberangkatan
  • Wajib melakukan validasi ulang maksimal H+3 setelah daftar
  • Jika tidak validasi, data akan hangus dan NIK diblokir sistem
  • Peserta harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani
  • Wajib hadir minimal 1 jam sebelum keberangkatan

Syarat Peserta Arus Balik

Peserta yang ingin mengikuti arus balik wajib terlebih dahulu terdaftar pada arus mudik. Adapun syaratnya antara lain:

Bagikan
Artikel Terkait
Mulai 2027, Indonesia Terapkan Satu Jenis Paspor Nasional
News

Mulai 2027, Indonesia Terapkan Satu Jenis Paspor Nasional

Finnews.id – Indonesia tengah menyiapkan kebijakan besar di bidang keimigrasian. Mulai 2027,...

Kisah Haru Riyan Jefri, Anak Tukang Pijat Keliling yang Jadi Pahlawan Kickboxing Indonesia di SEA Games 2025  
News

Kisah Haru Riyan Jefri, Anak Tukang Pijat Keliling yang Jadi Pahlawan Kickboxing Indonesia di SEA Games 2025  

Finnews.id – Di tengah hiruk-pikuk polemik yang membayangi cabang olahraga kickboxing Indonesia...

News

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Rujuk? Ini Komentar Kuasa Hukum

finnews.id – Ridwan Kamil dan Atalia Praratya absen sidang cerai perdana dengan...

3 Jemaah haji Indonesia musim 2025 masih belum kembali ke Tanah Air
News

3 Jemaah Haji Indonesia Musim 2025 hingga Kini Belum Kembali ke Tanah Air

finnews.id – Kementerian Agama (Kemenag) terus mengintensifkan upaya pencarian jamaah haji Indonesia...