Home News DJP & MUI Sepakat: Pajak Berkeadilan untuk Kemaslahatan Umat
News

DJP & MUI Sepakat: Pajak Berkeadilan untuk Kemaslahatan Umat

Bagikan
DJP & MUI Sepakat, Pajak Berkeadilan untuk Kemaslahatan Umat dan Kebermanfaatan Bangsa
DJP & MUI Sepakat, Pajak Berkeadilan untuk Kemaslahatan Umat dan Kebermanfaatan Bangsa
Bagikan

Finnews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah sepakat membentuk gugus tugas khusus untuk mengawal penyempurnaan sistem perpajakan nasional agar lebih berkeadilan dan akuntabel.

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari dialog konstruktif antara kedua belah pihak terkait fatwa MUI yang melarang pemungutan pajak berulang pada bumi dan bangunan (PBB) yang dihuni.

Nantinya, gugus tugas ini akan membedah rekomendasi fatwa MUI untuk diadopsi sebagai panduan etika dalam kebijakan pajak.

“Ini bukti DJP terus membuka diri terhadap masukan dari berbagai elemen bangsa termasuk ulama, demi mewujudkan sistem perpajakan yang tidak hanya kuat secara regulasi. Tapi juga memiliki legitimasi moral yang tinggi di mata masyarakat,” tulis keterangan dalam unggahan @ditjenpajakri di platform Instagram.

Fatwa MUI Soal PBB

Sebelumnya, Fatwa soal melarang pemungutan pajak berulang PBB ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan fatwa tentang Pajak Berkeadilan menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tak layak dikenakan pajak berulang.

Menurut KH Asrorun Ni’am Sholeh, objek pajak seharusnya dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” tegasnya.

Terpisah, Dirjen Pajak Bimo menuturkan hal yang disampaikan MUI tidak bertentangan, tetapi masalah PBB ini cukup menantang.

Dia menilai pajak sama seperti zakat. Yaitu dalam penghasilan masyarakat ada hak untuk orang lainnya. Inilah yang dikeluarkan dalam bentuk pajak.

“Sebagian penghasilan itu ada hak orang lain, itu ada fungsi pajak untuk meredistribusi kekayaan,” jelas Bimo.

Bagikan
Artikel Terkait
Korban Bencana Sumatera 2025
News

Update Bencana Sumatera: Korban Meninggal Tembus 1.053 Jiwa, Pencarian 200 Orang Hilang Terus Berlanjut

Finnews.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan adanya kenaikan signifikan jumlah...

Baku Tembak Taman Nasional Komodo
News

Dramatis! Baku Tembak di Selat Sape Warnai Penangkapan Pemburu Liar Taman Nasional Komodo

Finnews.id – Tim gabungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama jajaran Kepolisian terlibat baku...

NewsViral

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Resmi Digugat Cerai Istri, DK Penyebab?

finnews.id – Kabar kurang sedap datang dari rumah tangga mantan Menteri Pemuda...

Gugatan Cerai Atalia Praratya Ridwan Kamil
News

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Absen di Sidang Cerai Perdana, Kuasa Hukum Buka Suara

Finnews.id – Sidang perdana gugatan cerai yang dilayangkan anggota DPR RI, Atalia...