Home News BARESKRIM TURUN TANGAN! Selidiki Asal Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Indikasi Penebangan Ilegal?
News

BARESKRIM TURUN TANGAN! Selidiki Asal Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Indikasi Penebangan Ilegal?

Bagikan
Istana Klaim Pemerintah Masih Sanggup Tangani Bencana Sumatera
Istana Klaim Pemerintah Masih Sanggup Tangani Bencana Sumatera
Bagikan

Finnews.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sedang menyelidiki asal usul kayu gelondongan yang ikut terbawa dalam banjir yang melanda wilayah Sumatera.

“Sedang penyelidikan,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni di Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.

Sementara itu, Kemenhut juga tengah menelusuri sumber-sumber kayu yang terbawa banjir di Sumatera.

Termasuk potensi berasal dari pembalakan dan praktik ilegal lainnya, mengingat sebelumnya terungkap sejumlah kasus peredaran kayu ilegal di wilayah terdampak.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa kayu-kayu yang terbawa banjir dapat berasal dari beragam sumber.

Mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan pembalakan liar (illegal logging).

Fokus Telusuri Indikasi Pelanggaran

Fokus Ditjen Gakkum saat ini adalah menelusuri secara profesional setiap indikasi pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” jelasnya.

Dwi Januanto Nugroho mengungkapkan kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana.

Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya.

Karena itu, Kemenhut tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Gunakan Foto Balita, Iklan Aqua Dikecam

JAKARTA – Praktik pemasaran air minum dalam kemasan (AMDK) kembali menjadi sorotan....

News

Daftar 103 Sekolah Swasta Jakarta Gratis Mulai Tahun Ajaran 2026/2027

finnews.id – Kabar baik bagi masyarakat ibu kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta...

News

Daftar Korban Helikopter Jatuh PK-CFX di Sekadau: 8 Orang Meninggal Dunia

finnews.id – Tragedi kecelakaan helikopter kembali mengguncang dunia penerbangan Indonesia. Sebuah helikopter Airbus...

News

Lowongan 30 Ribu Manager Kopdes Merah Putih Resmi Dibuka, Syarat Sangat Mudah

finnews.id – Pemerintah resmi membuka rekrutmen besar-besaran untuk 30.000 posisi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan...