Home News Wali Kota Bekasi Jadikan Insiden Dirut Perumda Tirta Patriot sebagai Bahan Evaluasi
News

Wali Kota Bekasi Jadikan Insiden Dirut Perumda Tirta Patriot sebagai Bahan Evaluasi

Wali Kota Bekasi

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjadikan insiden Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Patriot, Ali Imam Faryadi, sebagai bahan evaluasi.

“Ya tentu itu bagian dari evaluasi. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Tapi kan pernyataan dari yang hadir di sana bilang itu pada saat skorsing,” kata Tri, Kamis (27/11).

Video yang viral di media sosial memperlihatkan Ali Imam tampak tertidur di dalam sebuah ruangan saat menghadiri Rapat Ekspose bersama DPRD Kota Bekasi melalui Panitia Khusus (Pansus) 8 pada Rabu (19/11) lalu. Agenda ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun Anggaran 2026.

Namun, belakangan diklarifikasi Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi, Misbahudin. Misbah menjelaskan bahwa dirinya ditunjuk untuk memimpin rapat karena ketua dan wakil ketua belum dapat hadir tepat waktu.

Menurutnya, Imam tidak tertidur saat rapat berlangsung. Ia menjelaskan, bahwa momen tersebut terjadi ketika rapat sedang diskors untuk istirahat salat Asar.

“Jadi tidak benar kalau itu disebut bahwa yang bersangkutan tertidur pada saat rapat resmi sedang berlangsung, melainkan saat break waktu Ashar ketika rapat sedang diskors,” ujar Misbah.

Sementara, Pengamat kebijakan publik, Rico Noviantoro, menilai kejadian tersebut sebagai bentuk buruknya etika aparatur negara, terlebih video itu terjadi di ruang rapat DPRD saat pembahasan anggaran.

“Publik tentu kecewa. Ini hal buruk dalam pemerintahan dan buruk dalam attitude aparatur. BUMD itu digaji dari APBD, jadi kami prihatin.” kata Rico.

Rico menilai langkah pertama yang harus dilakukan adalah meminta penjelasan resmi dari komisaris atau Dewan Pengawas mengenai kondisi dan penyebab dirut tampak tertidur.

“Kalau dari keterangan dinilai tidak pantas, tentu layak diberikan sanksi. Berbeda halnya jika ia memang sakit. Tapi kalau ini tindakan sembrono, pantas diberikan sanksi moral dan administratif.” jelasnya

Bagikan
Artikel Terkait
News

Biar Kapok! 20 Warga Cilegon Tak Dapat Bansos Gegara Terlibat Judol

finnews.id – Judi online (judol) Kembali menelan korban. Dua puluh Keluarga Penerima...

Kerusakan akibat banjir yang membawa material pohon dan lumpur di pemukiman rumah warga di wilayah Lubuk Minturun, Koto Tengah, Kota Padang. Foto: BNPB
News

Dampak Banjir Bandang Terjang Padang: 13 Jembatan Hanyut, Akses Terputus

finnews.id – Selain meninggalkan trauma dan kerusakan rumah, bencana banjir bandang yang...

News

Dugaan Keracunan Menu MBG Terjadi di SMAN 2 Manokwari, Polisi Turun Tangan

finnews.id – Kasus dugaan keracunan menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi...

Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Proyek PLTS 100 Giga Watt
News

Prabowo Perintahkan Bahlil Eksekusi Cepat Proyek PLTS 100 Giga Watt

Finnews.id – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini mempercepat agenda transisi energi lewat...