Finnews.id – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, menegaskan pembentukan komisi yang ia pimpin merupakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia. Mandat ini bersifat final dan sama sekali tidak terbuka untuk negosiasi.
“Komisi ini dibentuk karena reformasi Polri sudah berjalan, tetapi perlu dipacu. Presiden memberikan mandat langsung. Ini tidak bisa dinegosiasikan,” tegas Jimly dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu, 29 November 2025.
Pernyataan tegas ini disampaikannya usai menjadi pembicara utama dalam Focus Group Discussion Reformasi Polri yang digelar oleh lembaga think tank GREAT Institute.
Peta Jalan 3 Bulan Menuju Perubahan Substantif Polri
Jimly memaparkan komitmen komisi adalah kerja cepat. Hanya dalam waktu tiga bulan, komisi dituntut untuk menghasilkan rekomendasi komprehensif. Hasilnya diserahkan langsung kepada Presiden.
- Bulan Pertama (Tahap Penyerapan Aspirasi): Fase pengumpulan masukan dari berbagai lapisan masyarakat telah berjalan. Komisi telah menjaring pendapat dari akademisi, organisasi masyarakat, lembaga riset, hingga dari dalam tubuh Polri sendiri.
- Bulan Kedua (Tahap Perumusan Kebijakan): Pada fase ini, sepuluh anggota komisi akan bergerak untuk menyusun keputusan dan rekomendasi kebijakan. Dasar utamanya adalah data yang telah terkumpul dan analisis kebutuhan reformasi yang mendalam.
- Bulan Ketiga (Tahap Finalisasi Laporan): Ini adalah fase penyempurnaan akhir. Komisi akan menyiapkan draf final laporan yang kemungkinan berisi usulan revisi peraturan, penyempurnaan kode etik, dan perubahan regulasi lainnya.
Tiga Pilar Utama Reformasi
Lebih detail, Jimly mengungkapkan transformasi Polri akan berfokus pada tiga aspek fundamental yang saling berkaitan:
- Aspek Struktural: Pembenahan menyeluruh terkait organisasi dan tata kelola kewenangan di tubuh Polri.
- Aspek Instrumental: Penyempurnaan berbagai instrumen pendukung, termasuk peraturan, Standar Operasional Prosedur (SOP), penegakan rule of law, dan rule of ethics.
- Aspek Kultural: Perubahan mendasar pada mentalitas dan budaya kerja aparat.
“Tiga sektor ini tidak boleh dipisahkan. Pendekatan budaya penting, tetapi hasilnya jangka panjang. Oleh karena itu, pembenahan struktural dan aturan harus dilakukan sekarang,” tegas Jimly.
Menyikapi komposisi komisi yang mencakup lima anggota dari internal Polri, termasuk Kapolri, Jimly memberikan penekanan pada prinsip independensi.
Ia memastikan keberadaan mereka justru penting untuk mendapatkan perspektif dari dalam.
“Kita harus mendengar apa yang terjadi dari dalam. Reformasi, tidak bisa hanya dilihat dari luar,” jelasnya.
Untuk menjaga objektivitas dan transparansi, Jimly juga menyatakan bahwa komisi melakukan koordinasi langsung dengan Presiden, memastikan laporan yang dihasilkan tidak bias.
Jimly mengingatkan kanal aspirasi publik untuk reformasi Polri masih terbuka hingga tanggal 9 Desember 2025. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan kontribusi pemikiran.
Masukan yang dibutuhkan adalah yang bersifat solutif dan dapat diwujudkan menjadi rekomendasi kebijakan yang konkret. Bukan sekadar keluhan tanpa solusi.
“Komisi ini bekerja untuk kepentingan bangsa. Dengan dialog publik yang luas dan kerja berbasis data, kami berharap dapat melahirkan rekomendasi reformasi Polri yang substantif,” pungkas Jimly.