Home News NU MAKIN PANAS! Gus Ipul Dicopot dari Sekjen PBNU
News

NU MAKIN PANAS! Gus Ipul Dicopot dari Sekjen PBNU

Bagikan
Gus Ipul Dicopot dari Sekjen PBNU
Gus Ipul Dicopot dari Sekjen PBNU
Bagikan

Finnews.id – Di tengah polemik yang terus bergulir di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), melakukan perombakan jajaran pengurus. Saifullah Yusuf (Gus Ipul) digeser dari posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen). Jabatan yang ditinggalkan Gus Ipul kini diisi oleh Amin Said Husni.

Keputusan rotasi sejumlah jabatan penting di lingkungan PBNU itu ditetapkan dalam Rapat Harian Tanfidziyah PBNU yang digelar Jumat, 28 November 2025 siang. Gus Ipul kini dipindahkan ke posisi Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media.

Amin Said Husni, yang kini menjabat Sekjen, sebelumnya bertugas sebagai Wakil Ketua Umum PBNU Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK). Posisi Waketum bidang OKK kini diisi oleh Masyhuri Malik.

Rotasi Jabatan Diklaim untuk Tingkatkan Efektivitas

“Langkah rotasi tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam risalah rapat, dilakukan untuk meningkatkan efektivitas, kinerja organisasi, dan mengurai penyumbatan birokrasi internal, termasuk persoalan mandeknya banyak SK di meja Sekjen yang dinilai menghambat jalannya organisasi,” demikian keterangan tertulis dari PBNU.

PBNU menyampaikan rotasi jabatan dilakukan sesuai ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 94 serta Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 dan Nomor 13 Tahun 2025.

Dengan demikian, keputusan perpindahan jabatan disebutkan sepenuhnya berada dalam kewenangan Pengurus Besar Harian Tanfidziyah PBNU.

Syuriyah PBNU Klaim Pemecatan Gus Yahya Sah

Sebelumnya, Syuriyah PBNU memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketum. Namun, Gus Yahya menyebut surat pemecatan itu tidak sah. Alasannya, dokumen tak memenuhi syarat administrasi.

Katib Syuriyah PBNU menegaskan surat pemecatan itu sah. Hanya, ada kendala teknis terkait pembubuhan stempel. Pemecatan Gus Yahya itu tertuang dalam surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.

Bagikan
Artikel Terkait
Dugaan keracunan akibat konsumsi menu MBG terjadi di Blora, Jawa Tengah.
News

Kasus Dugaan Keracunan Massal Ratusan Siswa SMPN 1 Blora Ditetapkan sebagai KLB

finnews.id – Kasus dugaan keracunan makanan setelah mengkonsumi menu Makan Bergizi Gratis...

Presiden Prabowo Subianto
News

PRABOWO TANTANG PURBAYA! Bisa Tambah Anggaran? 60 Ribu Sekolah Belum Cukup!

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ambisinya untuk memperbaiki 60 ribu sekolah...

Jokowi Bantah Resmikan Bandara IMIP
News

Jokowi Bantah Resmikan Bandara IMIP: Semua Hal Nggak Baik Ditariknya ke Saya

Finnews.id – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memberikan klarifikasi terkait polemik Bandara...

News

Ditpolairud Polda NTT Gelar Tabur Bunga di Laut untuk Peringati HUT Polairud ke-75

finnews.id – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur...