finnews.id – Judi online (judol) Kembali menelan korban. Dua puluh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Cilegon, Banten disetop jatah bantuan sosialnya karena diduga terlibat judol.
Menurut Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon, Damanhuri, pemutusan bantuan tersebut dilakukan langsung oleh pemerintah pusat, setelah sistem mendeteksi adanya penggunaan dana atau keterlibatan penerima dalam perjudian dalam jaringan (daring).
“Yang terindikasi judi online di Cilegon setelah diverifikasi oleh petugas PKH memang diputus, itu ada 20 orang. Langsung dari pusat diputus di sana,” ujar Damanhuri, Jumat, 28 November 2025, dikutip Antara.
Menurutnya, sanksi tegas tersebut dijatuhkan karena salah satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat di dalam Kartu Keluarga (KK) penerima manfaat terbukti digunakan untuk akses atau transaksi judi online.
Damanhuri menyayangkan kejadian tersebut dan mengingatkan penerima lainnya agar menggunakan bantuan sesuai peruntukannya, yakni untuk perbaikan gizi, kesehatan, dan pendidikan.
“Harapan kita penggunaan bantuan harus sesuai dengan maksud dan tujuannya, terutama untuk meningkatkan derajat, harkat, dan martabat keluarga,” katanya.
Sebagai informasi, saat ini terdapat 7.085 kepala keluarga di Kota Cilegon yang tercatat sebagai penerima PKH. Besaran bantuan yang diterima bervariasi, mulai dari Rp450 ribu untuk siswa SD hingga Rp2 juta per tahun untuk ibu hamil.