Home Hukum & Kriminal AKHIRNYA BEBAS! Ira Puspadewi Keluar dari Rutan KPK Usai Dapat Rehabilitasi Presiden
Hukum & Kriminal

AKHIRNYA BEBAS! Ira Puspadewi Keluar dari Rutan KPK Usai Dapat Rehabilitasi Presiden

Bagikan
AKHIRNYA BEBAS! Ira Puspadewi Keluar dari Rutan KPK Usai Dapat Rehabilitasi Presiden
AKHIRNYA BEBAS! Ira Puspadewi Keluar dari Rutan KPK Usai Dapat Rehabilitasi Presiden
Bagikan

Finnews.id – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, akhirnya menghirup udara bebas setelah beberapa waktu menjalani masa tahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembebasannya dilakukan menyusul keputusan rehabilitasi yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ira terlihat keluar dari Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, tepat pukul 17.15 WIB, Jumat, 28 November 2025. Dengan wajah lega, ia sempat melambaikan tangan ke arah wartawan yang telah menunggu.

Sejak sore hari sebelum pintu rutan dibuka untuk pembebasan, keluarga dan tim kuasa hukum Ira sudah berkumpul di area KPK. Momen emosional pun terlihat saat mereka akhirnya dapat bertemu kembali dengan Ira.

Tak hanya Ira, dua pejabat ASDP lain yang terkait perkara sama. Yakni M Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024). Keduanya juga dibebaskan di hari yang sama.

Rehabilitasi Presiden Diserahkan Kemenkumham ke KPK

Keputusan rehabilitasi terhadap ketiganya telah diteruskan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada KPK pada hari yang sama.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, turut mengumumkan keputusan penting tersebut.
Ia menyampaikan:

“Alhamdulillah, Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco.

Menurutnya, Komisi III DPR sebelumnya telah melakukan kajian mendalam terhadap proses hukum yang menjerat Ira dan dua pejabat lainnya. 

Kasus yang Menyeret Tiga Pejabat ASDP

Ira Puspadewi sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.

Putusan ini sempat menuai perhatian publik karena menyangkut proses bisnis BUMN transportasi tersebut.

Sementara itu, dua koleganya — M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono — juga memperoleh vonis masing-masing 4 tahun penjara.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

KPK: Anggota DPRD BEKASI Nyumarno ikut Ambil Bagian

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang oleh anggota...

Hukum & Kriminal

Petinggi Pajak Jakarta OTT KPK, Begini Respon Menteri Purbaya

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di...

Pengedar sabu dan vape etomidate ditangkap
Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Ringkus Pengedar Sabu dan Liquid Vape Berisi Etomidate di Tanjung Duren

Finnews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan pengedar...

Hukum & Kriminal

Gara-gara Protes Pembayaran Seorang Kakek Dianiaya sampai Meninggal di Bandung

finnews.id – Sebuah peristiwa tragis terjadi di halaman parkir minimarket Bundaran Cibiru,...