Home News Uang Saku MagangHub 2025 Dipotong? Ternyata, Ini Penyebabnya
News

Uang Saku MagangHub 2025 Dipotong? Ternyata, Ini Penyebabnya

Uang magangHub dipotong

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan pedoman yang jelas mengenai pemotongan uang saku peserta pemagangan. Tujuan utama aturan ini adalah mendorong kedisiplinan peserta selama menjalani program.

Jadi, apa penyebab uang saku MagangHub 2025 dipotong? Melansir dari situs MagangHub, berikut adalah penjasannya.

1. Izin atau Sakit Lebih dari 3 Hari dalam Sebulan

Aturan pertama berkaitan dengan ketidakhadiran yang sah, yaitu karena sakit atau izin. Peserta magang memiliki jatah 3 hari dalam satu bulan untuk izin atau sakit tanpa pemotongan uang saku.

Namun, jika Anda absen karena alasan tersebut selama 4 hari atau lebih dalam satu bulan, pemotongan akan mulai berlaku. Mulai Hari ke-4: Uang saku per hari akan dipotong untuk setiap hari tambahan ketidakhadiran.

2. Ketidakhadiran Tanpa Keterangan (Alpa)

Kondisi kedua ini lebih tegas. Setiap ketidakhadiran tanpa keterangan yang jelas atau tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak perusahaan akan langsung dikenakan pemotongan.

Perusahaan menganggap alpa sebagai pelanggaran disiplin. Oleh karena itu, uang saku harian Anda akan dipotong untuk setiap hari kamu tidak masuk tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun demikian, uang saku yang Anda terima tidak akan dipotong pajak. Jumlah yang Anda terima adalah jumlah yang bersih.

3. Bagaimana Jika Terjadi Pelanggaran Magang Hub Kemnaker 2025

Transparansi adalah kunci dalam program magang ini. Apabila Anda menemukan adanya pemotongan uang saku yang tidak sesuai aturan atau sembarangan, Anda berhak melaporkannya.

Kemnaker menyediakan saluran pengaduan resmi:

– WhatsApp: Laporkan melalui nomor 08132064787

– DM Media Sosial Resmi: Kirim pesan langsung melalui akun media sosial resmi Kemnaker. Laporkan segera jika Anda merasa dirugikan.

Bagikan
Artikel Terkait
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
News

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2026: Cek Posisi, Syarat, dan Link Pendaftaran

finnews.id – BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka rekrutmen karyawan baru mulai Sabtu, 11...

News

Apriasi Satgas PKH, Prabowo: Selamatkan Aset Rp370 Triliun, Setara 10 Persen APBN

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkap capaian besar pemerintah dalam mengamankan kekayaan...

News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...

News

Misteri Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN yang Anggarannya Ditolak Menkeu

finnews –Isu pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...