Home News KEPMENHUB KM 38! Bandara IMIP Morowali Ternyata Punya Izin Layani Penerbangan Internasional
News

KEPMENHUB KM 38! Bandara IMIP Morowali Ternyata Punya Izin Layani Penerbangan Internasional

Bagikan
KEPMENHUB KM 38, Bandara IMIP Morowali Ternyata Punya Izin Layani Penerbangan Internasional
KEPMENHUB KM 38, Bandara IMIP Morowali Ternyata Punya Izin Layani Penerbangan Internasional
Bagikan

Finnews.id – Bandara Khusus IMIP di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah mendadak menjadi headline nasional. Publik terkejut setelah terungkap bandara yang dikelola perusahaan swasta, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), ternyata memiliki dasar hukum untuk melayani penerbangan dari dan menuju luar negeri.

Regulasi yang menjadi landasan kemampuan bandara ini adalah Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandara yang dapat mengoperasikan penerbangan langsung internasional.

Aturan tersebut diteken Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 8 Agustus 2025.

Dalam beleid tersebut disebutkan, tertulis 3 bandara khusus di Indonesia yang dapat melayani penerbangan internasional dalam situasi tertentu. Yakni:

  1. Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Pelalawan, Riau
  2. Bandara Khusus Weda Bay di Halmahera Tengah, Maluku Utara
  3. Bandara Khusus IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah

Dalam Kepmenhub itu menjelaskan izin bukan untuk layanan regular. Melainkan untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal dan angkutan bukan niaga. Seperti evakuasi medis, penanganan bencana, hingga aktivitas pendukung usaha industri.

Harus Penuhi Fasilitas Keamanan, Imigrasi & Kepabeanan

Meski bisa membuka rute internasional, bandara-bandara khusus tersebut wajib memenuhi syarat ketat. Setiap penerbangan dari dan ke luar negeri harus memenuhi:

  • Standar keselamatan, keamanan, dan layanan internasional,
  • Serta koordinasi dengan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina.

Aturan ini menegaskan personel dan fasilitas dari ketiga instansi tersebut harus tersedia setiap kali ada penerbangan internasional. Masa berlaku izin ini hanya satu tahun sejak ditetapkan, dan dapat dievaluasi ulang.

Wamenhub Suntana menegaskan Bandara IMIP adalah bandara resmi yang terdaftar di pemerintah.

Dia menyebut pemerintah telah mengirim personel ke lokasi untuk memastikan operasional sesuai aturan.

“Kami sudah menempatkan beberapa personel di sana, dari bea cukai, kepolisian, hingga Ditjen Otoritas Bandara,” ujar Suntana.

Bagikan
Artikel Terkait
Mudik Gratis Kemenhub
News

Siap-Siap! Program Mudik Gratis Nataru 2025 Segera Dibuka, Kuota Dipastikan Lebih Besar

finnews.id – Mudik gratis libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru)...

Siklon Tropis Koto
News

Siklon Koto dan Senyar Menjauh dari RI, BMKG Tetap Ingatkan Potensi Hujan Ekstrem di Aceh dan Sumatera

Finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan kondisi terkini dua...

Gempa Aceh
News

Aceh Diguncang Gempa M 6,3 dan 6 Kali Susulan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Finnews.id – Gempa bumi tektonik berkekuatan Magnitudo 6,3 mengguncang wilayah perairan Simeulue,...

News

Cara Cek BLT Kesra 900 Ribu Lewat Handphone

finnews.id – Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Masyarakat (BLT Kesra) senilai Rp900 ribu...