Home News KEPMENHUB KM 38! Bandara IMIP Morowali Ternyata Punya Izin Layani Penerbangan Internasional
News

KEPMENHUB KM 38! Bandara IMIP Morowali Ternyata Punya Izin Layani Penerbangan Internasional

Bagikan
KEPMENHUB KM 38, Bandara IMIP Morowali Ternyata Punya Izin Layani Penerbangan Internasional
KEPMENHUB KM 38, Bandara IMIP Morowali Ternyata Punya Izin Layani Penerbangan Internasional
Bagikan

Finnews.id – Bandara Khusus IMIP di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah mendadak menjadi headline nasional. Publik terkejut setelah terungkap bandara yang dikelola perusahaan swasta, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), ternyata memiliki dasar hukum untuk melayani penerbangan dari dan menuju luar negeri.

Regulasi yang menjadi landasan kemampuan bandara ini adalah Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandara yang dapat mengoperasikan penerbangan langsung internasional.

Aturan tersebut diteken Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 8 Agustus 2025.

Dalam beleid tersebut disebutkan, tertulis 3 bandara khusus di Indonesia yang dapat melayani penerbangan internasional dalam situasi tertentu. Yakni:

  1. Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Pelalawan, Riau
  2. Bandara Khusus Weda Bay di Halmahera Tengah, Maluku Utara
  3. Bandara Khusus IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah

Dalam Kepmenhub itu menjelaskan izin bukan untuk layanan regular. Melainkan untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal dan angkutan bukan niaga. Seperti evakuasi medis, penanganan bencana, hingga aktivitas pendukung usaha industri.

Harus Penuhi Fasilitas Keamanan, Imigrasi & Kepabeanan

Meski bisa membuka rute internasional, bandara-bandara khusus tersebut wajib memenuhi syarat ketat. Setiap penerbangan dari dan ke luar negeri harus memenuhi:

  • Standar keselamatan, keamanan, dan layanan internasional,
  • Serta koordinasi dengan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina.

Aturan ini menegaskan personel dan fasilitas dari ketiga instansi tersebut harus tersedia setiap kali ada penerbangan internasional. Masa berlaku izin ini hanya satu tahun sejak ditetapkan, dan dapat dievaluasi ulang.

Wamenhub Suntana menegaskan Bandara IMIP adalah bandara resmi yang terdaftar di pemerintah.

Dia menyebut pemerintah telah mengirim personel ke lokasi untuk memastikan operasional sesuai aturan.

“Kami sudah menempatkan beberapa personel di sana, dari bea cukai, kepolisian, hingga Ditjen Otoritas Bandara,” ujar Suntana.

Mantan Kapolda Jabar itu membantah isu bandara IMIP ilegal. “Bandara IMIP itu terdaftar.  Nggak mungkin bandara itu tidak terdaftar,” imbuh Suntana.

Pemerintah memastikan seluruh aspek keamanan, kepabeanan, dan penerbangan telah diambil alih sesuai ketentuan yang berlaku.

Viralnya bandara IMIP juga dipicu oleh sebuah siniar yang menyoroti dugaan negara tak memiliki kendali atas aktivitas bandara tersebut.

Dalam diskusi itu disebutkan bahwa fasilitas Bea Cukai dan Imigrasi tidak hadir secara permanen di lokasi, sehingga memunculkan kesan lemahnya kontrol pemerintah.

Kontroversi ini semakin besar setelah diadakan latihan militer pada 19–20 November di area bandara.

Respon keras datang dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menyebut, “Tidak boleh ada negara di dalam negara.” Pernyataan ini membuat publik semakin mempertanyakan status otoritas negara atas bandara tersebut.

KEPMENHUB KM 38, Bandara IMIP Morowali
KEPMENHUB KM 38, Bandara IMIP Morowali

Aturan Ada, Tapi Kekhawatiran Publik Masih Tinggi

Meski sudah ada aturan resmi, perdebatan tetap berkembang. Karena bandara IMIP dikelola oleh korporasi yang bergerak dalam industri besar dan dianggap memiliki pengaruh ekonomi signifikan di Morowali.

Kekhawatiran bandara ini bisa beroperasi tanpa pengawasan langsung negara menjadi isu utama yang banyak dibicarakan.

Regulasi Kemenhub memastikan prosedur tetap berlaku. Namun tekanan publik menuntut transparansi dan pengawasan lebih ketat terhadap bandara khusus yang memiliki akses internasional. Terutama yang dikelola sektor swasta.

Diketahui, pada tahun 2016, Kementerian Perhubungan di bawah kepemimpinan Ignasius Jonan pernah menolak permohonan izin pembangunan bandara privat IMIP.

Keputusan ini dibuat dalam periode Jonan menjabat sebagai Menteri Perhubungan sejak 27 Oktober 2014.

Selama ini Jonan dikenal dengan sikap tegasnya dalam penerapan regulasi. Termasuk dalam hal perizinan bandara.

Penolakan ini terjadi sebelum Jonan digeser dari posisinya sebagai Menhub dalam reshuffle kabinet yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Izin Terbit di Era Budi Karya Sumadi

Pergantian pucuk pimpinan di Kementerian Perhubungan membawa angin perubahan bagi proyek bandara IMIP.

Budi Karya Sumadi yang menggantikan Jonan pada 27 Juli 2016 memberikan restu alias persetujuan yang sebelumnya ditolak.

Dalam waktu relatif singkat setelah pergantian menteri, tepatnya pada tahun 2017, pembangunan bandara privat IMIP akhirnya dimulai dengan izin yang telah diperoleh.

Dua tahun kemudian, tepatnya 2019 bandara itu selesai. Jokowi sendiri yang meresmikan Bandara tersebut.

Perbedaan pendekatan antara dua menteri ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang konsistensi kebijakan perizinan bandara privat di Indonesia.

Dari yang semula ditolak, bandara IMIP akhirnya bisa dibangun dan beroperasi. Yang terbaru, kini jadi sorotan karena ketiadaan aparat Bea Cukai dan Imigrasi.

Fakta bandara ini dibangun pada 2017—hanya setahun setelah pergantian menteri—memperkuat dugaan adanya perubahan kebijakan yang signifikan dalam proses perizinan bandara privat.

Regulasi Perizinan

Periode 2016-2017 menjadi masa krusial dalam perjalanan izin bandara IMIP. Transisi kepemimpinan di Kementerian Perhubungan berimplikasi langsung pada nasib proyek strategis ini.

Perbedaan interpretasi regulasi dan pertimbangan teknis antara dua era kepemimpinan tersebut tentu dapat jadi bahan analisis mendalam.

Terutama terkait dengan kepatuhan terhadap aspek kedaulatan negara dan pengawasan lalu lintas barang serta orang.

Dengan adanya temuan terbaru tentang ketiadaan aparat Bea Cukai dan Imigrasi di bandara tersebut, sejarah penolakan Ignasius Jonan pada 2016 semakin menguatkan pertanyaan tentang kelayakan operasional bandara IMIP dari aspek pengawasan negara.

BONGKAR SKANDAL IZIN BANDARA IMIP! Ditolak Ignasius Jonan 2016, Diterima Budi Karya 2017
BONGKAR SKANDAL IZIN BANDARA IMIP! Ditolak Ignasius Jonan 2016, Diterima Budi Karya 2017

TNI Gelar Latihan Militer di Morowali

Sebelumnya, analis pertahanan Edna Caroline dari Indonesia Strategic and Defense Studies (ISDS) membongkar temuan mengejutkan mengenai Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Diduga kuat, bandara privat ini beroperasi tanpa kehadiran dan pengawasan otoritas Indonesia.

Fakta ini mencuat seiring perintah Presiden Prabowo Subianto kepada TNI untuk menggelar latihan di kawasan yang dekat dengan tambang ilegal.

Yang menjadi sorotan utama adalah status bandara ini yang disebut-sebut tertutup dan tidak memiliki otoritas Indonesia.

Edna mengungkapkan, di bandara seluas 4.000 hektare tersebut, tidak terdapat petugas Bea Cukai dan Imigrasi.

Akibatnya, pergerakan orang dan barang keluar-masuk kawasan industri tersebut diduga kuat tidak melalui pengawasan negara yang seharusnya.

“Morowali itu kan luas banget. 4.000 hektare kawasan industri itu ternyata mereka punya bandara yang tidak ada otoritas Indonesia. Yang berarti orang dan barang bisa keluar masuk tanpa diawasi. Tertutup. Infonya aparat keamanan saja tuh nggak bisa masuk,” tegas Edna Caroline seperti dikutip dari chanel Youtube Madilog, Forum Keadilan TV, pada Selasa, 25 November 2025.

Kondisi ini diperkuat oleh pernyataan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, yang menegaskan di bandara tersebut memang tidak ada Bea Cukai dan Imigrasi. Pernyataan Menhan ini disampaikan saat meninjau latihan TNI di Morowali.

“Ini yang disampaikan Menhan Pak Sjafrie. Di situ tidak ada bea cukai dan imigrasi. Dan beliau bilang, nggak boleh ada negara di dalam negara,” terang Edna menirukan Sjafrie.

Bukan Isu yang Baru

Edna menilai persoalan ini bukan isu baru. Ia mengaitkannya dengan narasi “kebocoran” di sektor tambang yang sudah disorot sejak Pemilihan Presiden 2014 silam.

Latihan TNI yang digelar dengan sandi “perebutan pangkalan udara” di daerah seperti Bangka Belitung dan Morowali dinilai sebagai respons atas potensi kebocoran ini.

Pernyataan Menteri Pertahanan dinilai sebagai pesan yang sangat serius, bukan hal sepele. Dalam jabatannya, pernyataan bahwa “tidak boleh ada negara dalam negara” adalah bentuk penegasan kedaulatan.

“Untuk jabatan menteri itu pernyataan yang teramat jelas. Beliau juga ngomong kita harus berdaulat, ini harta kita, kita harus menjaganya. Tambang ini harus untuk kesejahteraan bangsa Indonesia dan kita harus tahu barang yang keluar masuk,” papar Edna.

Fakta bandara ini telah beroperasi sejak 2019 menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana bisa sebuah bandara beraktivitas selama bertahun-tahun tanpa kehadiran aparatur negara?

Edna mendesak publik untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini. Terutama setelah Menhan berjanji akan melaporkannya kepada Presiden Prabowo.

Tindakan minimal yang diharapkan adalah dengan menempatkan petugas Bea Cukai dan Imigrasi di bandara tersebut.

Selain itu, aspek keselamatan penerbangan (airnav) dan kepatuhan regulasi udara juga harus segera ditertibkan.

“Itu terjadi sejak 2019. IMIP-nya sendiri ada sejak 2010. Tetapi memang kemudian dikembangkan zaman Jokowi,” papar Edna.

Peta Jakarta-Imip
Peta Jakarta-Imip

Bagikan
Artikel Terkait
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
News

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2026: Cek Posisi, Syarat, dan Link Pendaftaran

finnews.id – BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka rekrutmen karyawan baru mulai Sabtu, 11...

News

Apriasi Satgas PKH, Prabowo: Selamatkan Aset Rp370 Triliun, Setara 10 Persen APBN

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkap capaian besar pemerintah dalam mengamankan kekayaan...

News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...

News

Misteri Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN yang Anggarannya Ditolak Menkeu

finnews –Isu pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...