Home News Cara Ikut Lelang Aset Rampasan KPK 2025: Dari Lexus Rp878 Juta Sampai Gadget Rp667 Ribu
News

Cara Ikut Lelang Aset Rampasan KPK 2025: Dari Lexus Rp878 Juta Sampai Gadget Rp667 Ribu

Bagikan
lelang aset rampasan
Panduan lengkap cara ikut lelang aset rampasan KPK 2025. Mulai dari jadwal, syarat peserta, mekanisme bidding, nilai limit aset, hingga langkah pelunasan dalam proses lelang online di lelang.go.id.Foto:Ilustrasi/Tangkapan Layar Video KPK
Bagikan

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka lelang besar-besaran terhadap 176 aset rampasan dari 33 perkara korupsi pada 9 Desember 2025. Nilai limit seluruh aset yang dilepas ke publik mencapai Rp289 miliar, menjadikannya salah satu agenda lelang terbesar KPK dalam beberapa tahun terakhir.

Masyarakat yang ingin mengikuti proses lelang bisa memulai tahap awal pada 2 Desember 2025 melalui kegiatan aanwijzing atau penjelasan lelang yang digelar di Rumah Barang Rampasan (Rubasan KPK). Tahap ini penting karena peserta dapat melihat langsung kondisi fisik barang sebelum mengajukan penawaran.

Aset yang dilelang sangat beragam, mulai dari kendaraan, barang bergerak, hingga properti milik terpidana kasus besar. Beberapa nama yang terkait dengan barang rampasan tersebut antara lain mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Salah satu barang dengan nilai tertinggi adalah mobil Lexus LX570 dengan harga limit Rp878.425.000. Sementara itu, paket berisi satu laptop Lenovo dan dua unit ponsel menjadi aset termurah dengan nilai limit hanya Rp667 ribu.

Lelang kali ini sepenuhnya menggunakan mekanisme Lelang Online (e-Auction) melalui situs resmi lelang.go.id milik DJKN. Terdapat dua metode penawaran yang berlaku:

1. Closed Bidding (Penawaran Tertutup)

Metode ini paling sering dipakai dalam lelang aset KPK.
Peserta memasukkan penawaran harga secara rahasia dalam waktu yang ditentukan. Peserta tidak dapat melihat penawaran pihak lain. Sistem secara otomatis memilih penawaran tertinggi di atas nilai limit.

2. Open Bidding (Penawaran Terbuka)

Metode ini menyerupai lelang real-time.
Peserta dapat melihat penawaran tertinggi dan harus menaikkan tawaran sebelum waktu habis jika ingin memenangkan aset. Walaupun terbuka, seluruh proses berlangsung digital di situs resmi lelang.go.id sehingga tetap transparan.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa seluruh proses lelang dirancang agar transparan, terstruktur, dan dapat diakses oleh publik secara luas.

Panduan Lengkap Cara Mengikuti Lelang Aset Rampasan KPK 2025

Berikut adalah alur yang harus dipahami peserta sebelum ikut lelang pada 9 Desember 2025.

Tahap Pra-Lelang: Pengecekan dan Pendaftaran
1. Cek Katalog di lelang.go.id

Peserta wajib memantau situs resmi lelang.go.id.
Setiap barang dipublikasikan lengkap dengan deskripsi aset, nilai limit, dan jadwal lelang.

2. Ikuti Aanwijzing (2 Desember 2025)

Aanwijzing adalah sesi penjelasan lelang dan pengecekan fisik barang.
Peserta diperbolehkan melihat langsung kondisi aset, misalnya mobil Lexus, tanah, atau barang bergerak lainnya.
Status penjualan menggunakan prinsip as is where is, sehingga peserta disarankan membawa ahli jika diperlukan.

Vendor melakukan perawatan aset, terutama kendaraan, satu hari sebelum lelang berlangsung untuk memastikan kondisi barang tetap layak.

3. Daftar Akun dan Persiapkan Identitas

Peserta wajib memiliki akun di lelang.go.id dengan mengunggah KTP, NPWP, dan nomor rekening bank.

4. Setor Uang Jaminan Lelang

Jaminan ditetapkan antara 10% sampai 50% dari nilai limit.
Dana harus masuk ke rekening penampung sebelum batas waktu yang ditentukan.
Tanpa jaminan efektif, peserta tidak dapat mengikuti lelang.

Tahap Pelaksanaan Lelang (9 Desember 2025)
1. Ajukan Penawaran

Peserta memasukkan harga melalui sistem online sesuai metode yang digunakan (closed bidding atau open bidding).
Penawaran harus sama atau lebih tinggi dari nilai limit.

2. Penentuan Pemenang

Pemenang ditentukan berdasarkan penawaran tertinggi.
Jika menang, uang jaminan otomatis dihitung sebagai bagian dari total pembayaran.
Jika kalah, jaminan dikembalikan penuh tanpa potongan.

3. Pelunasan

Pemenang wajib melunasi sisa pembayaran dalam batas waktu yang ditetapkan, biasanya maksimal lima hari kerja.
Setelah pelunasan lengkap, aset dapat diserahterimakan.

Proses lelang ini menjadi bagian dari upaya KPK mengoptimalkan pengembalian kerugian negara melalui penjualan aset rampasan koruptor. Dengan mekanisme digital yang transparan, masyarakat kini semakin mudah mengikuti dan memantau proses lelang secara langsung.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
News

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2026: Cek Posisi, Syarat, dan Link Pendaftaran

finnews.id – BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka rekrutmen karyawan baru mulai Sabtu, 11...

News

Apriasi Satgas PKH, Prabowo: Selamatkan Aset Rp370 Triliun, Setara 10 Persen APBN

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkap capaian besar pemerintah dalam mengamankan kekayaan...

News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...

News

Misteri Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN yang Anggarannya Ditolak Menkeu

finnews –Isu pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...