Home Hukum & Kriminal Terpidana Korupsi Diberi Rehabilitasi, Eks Penyidik KPK: Preseden Berbahaya Bagi Fondasi Penegakan Hukum
Hukum & Kriminal

Terpidana Korupsi Diberi Rehabilitasi, Eks Penyidik KPK: Preseden Berbahaya Bagi Fondasi Penegakan Hukum

Bagikan
Airmata Ira
Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi-Istimewa-
Bagikan

finnews.id – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, angkat suara terkait keputusan pemerintah memberikan rehabilitasi kepada jajaran direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Menurutnya, keputusan tersebut merupakan pukulan telak bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Langkah ini bukan keputusan biasa, melainkan preseden berbahaya yang berpotensi merusak fondasi penegakan hukum di negeri ini,” ujar Praswad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/11/2025).

Praswad menegaskan bahwa penanganan tindak pidana korupsi tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik. Ia menilai rehabilitasi yang diberikan justru mengkhianati proses hukum yang telah berjalan secara panjang dan mendalam.

“Kasus ASDP bukan kasus yang disusun tergesa-gesa atau berdasarkan bukti yang lemah,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penyidik KPK telah menghabiskan bertahun-tahun menyusun berkas perkara dengan bukti kuat hingga majelis hakim memutuskan adanya kerugian negara yang signifikan.

Praswad juga menyinggung fakta persidangan yang mengungkap adanya praktik korupsi yang sistematis dalam tubuh korporasi, mulai dari: manipulasi pra-kondisi, mark-up harga kapal karam yang sudah menjadi besi tua, rekayasa proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi, keterlibatan beragam pihak dalam rangkaian praktik korupsi tersebut.

Menurutnya, kerja keras aparat penegak hukum dalam membongkar kasus ASDP kini seperti “dihapus begitu saja” oleh keputusan politik.

Praswad menyoroti bahaya penggunaan mekanisme rehabilitasi untuk membatalkan putusan pengadilan yang baru memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Tindakan ini merupakan intervensi kasat mata pihak eksekutif terhadap yudikatif, dan merusak prinsip Trias Politica yang menjadi dasar negara demokrasi,” ujarnya.

Ia memperingatkan bahwa keputusan ini juga dapat menjadi contoh buruk bagi pelaku korupsi lainnya untuk mencari celah menghindari pertanggungjawaban.

Sebelumnya, setelah pemerintah mengumumkan pemberian rehabilitasi, kuasa hukum Ira Puspadewi, Soesilo, datang ke Gedung Merah Putih KPK pada 25 November 2025.

“Tentu terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo yang menggunakan hak prerogatifnya membebaskan Ibu Ira,” katanya.

Rehabilitasi diatur dalam Pasal 97 ayat 1 KUHAP, yang menyatakan bahwa seseorang berhak mendapat rehabilitasi apabila diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Presiden Prabowo Subianto diketahui memberikan rehabilitasi kepada:

Bagikan
Artikel Terkait
Greenpeace Bongkar Praktik Beking Purnawirawan, Begini Reaksi Komisi Reformasi Polri
Hukum & Kriminal

Greenpeace Bongkar Praktik Beking Purnawirawan, Begini Reaksi Komisi Reformasi Polri

Finnews.id – Isu keterlibatan purnawirawan Polri dalam memberikan perlindungan kepada korporasi kembali...

Emak-Emak copet diTanah Abang diarak
Hukum & Kriminal

Emak-emak Diduga Copet di Tanah Abang Diarak Warga, Polisi Periksa Tiga Satpam

finnews.id – Seorang ibu rumah tangga berinisial EA (43) diduga melakukan aksi...

KOMPOLNAS DINILAI MANDUL, Pemerintah Siapkan ‘Wasit Baru’ untuk Polri
Hukum & Kriminal

KOMPOLNAS DINILAI MANDUL! Pemerintah Siapkan ‘Wasit Baru’ untuk Polri

Finnews.id – Wacana pembentukan lembaga pengawas eksternal Polri yang benar-benar independen kembali...

Ira Puspadewi Hirup Udara Bebas Besok 27 November
Hukum & Kriminal

Ira Puspadewi Hirup Udara Bebas Besok 27 November

Finnews.id – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira...