Home Hukum & Kriminal Detik-detik Ira Bebas, KPK Tinggal Tunggu SK Rehabilitasi dari Prabowo
Hukum & Kriminal

Detik-detik Ira Bebas, KPK Tinggal Tunggu SK Rehabilitasi dari Prabowo

Bagikan
Ira Puspadewi Dibebaskan
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi akan segera dibebaskan dari Rutan KPK setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani SK rehabilitasi. KPK menunggu surat resmi Kemenkum pagi ini.Foto:IST
Bagikan

Finnew.id – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dipastikan akan segera menghirup udara bebas. Kepastian ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto meneken surat keputusan (SK) rehabilitasi untuk Ira dan dua terpidana lain yang terlibat dalam kasus yang sama.

Namun drama embebasan ini masih tertahan di gerbang Rutan Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. KPK hingga pagi ini masih menunggu surat resmi tersebut dari Kementerian Hukum (Kemenkum).

“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu 26 November 2025.

Sementara KPK menunggu dokumen resmi, tim kuasa hukum Ira Puspadewi sudah mulai berkumpul di Rutan KPK sejak pukul 07.37 WIB. Mereka menantikan proses pembebasan Ira yang menarik perhatian publik ini.

Intervensi Presiden Prabowo Setelah Aspirasi DPR

Keputusan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto diteken pada Selasa sore (25/11). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan kabar tersebut dalam konferensi pers di Istana.

“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ungkap Dasco.

Dasco menjelaskan bahwa proses pemberian rehabilitasi ini berawal dari aspirasi yang diterima DPR dari berbagai kelompok masyarakat. DPR, melalui Komisi Hukum, kemudian melakukan kajian mendalam terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi.

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara,” imbuh Dasco, menunjukkan adanya peran legislatif dalam proses hukum yang berujung pada keputusan presiden.

Kasus Korupsi Akuisisi yang Mendasari Vonis

Sebelum mendapatkan rehabilitasi dari Presiden, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara. Ia terjerat dalam perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini sebelumnya ramai disorot publik karena melibatkan pejabat BUMN.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
SKANDAL DISKON PAJAK, Tukin Rp117 Juta Masih Kurang, Segini Gaji Pegawai Pajak Jakut yang Kena OTT KPK
Hukum & Kriminal

SKANDAL DISKON PAJAK! Tukin Rp117 Juta Masih Kurang? Segini Gaji Pegawai Pajak Jakut yang Kena OTT KPK

Finnews.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kantor Wilayah...

ETLE Drone Patroli Presisi mulai dioperasikan.
Hukum & Kriminal

ETLE Drone Patroli Presisi Mulai Beropersi untuk Perkuat Penegakan Hukum

finnews.id – Untuk memperkuat penegakan hukum lalu lintas yang modern, transparan, dan...

SKANDAL SUAP PAJAK JAKARTA UTARA, 8 Orang di-OTT KPK, Menkeu Purbaya Siapkan Tim Hukum
Hukum & Kriminal

SKANDAL SUAP PAJAK JAKARTA UTARA! 8 Orang di-OTT KPK, Menkeu Purbaya Siapkan Tim Hukum

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat...

Yaqut Cholil Qoumas tersangka korupsi haji
Hukum & Kriminal

KPK Pastikan Segera Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Kasus Korupsi Kuota Haji

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap...