Home News Banjir Bandang dan Longsor Menerjang, Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat
News

Banjir Bandang dan Longsor Menerjang, Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat

Bagikan
Banjir Bandang
Tangkapan layar banjir bandang Pariaman
Bagikan

finnews.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi memberlakukan status tanggap darurat bencana mulai 25 November hingga 8 Desember 2025. Keputusan ini diambil setelah rentetan bencana hidrometeorologi melanda berbagai wilayah dalam beberapa hari terakhir.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, menjelaskan bahwa cuaca ekstrem yang memicu banjir, banjir bandang, tanah longsor, hingga angin kencang telah berdampak signifikan pada banyak daerah.

“Pemerintah Provinsi Sumbar menetapkan status tanggap darurat karena cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah,” ujar Arry di Padang, Rabu.

Status tanggap darurat tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 360-761-2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di Provinsi Sumbar 2025.

Sebanyak 13 kabupaten/kota tercatat terdampak bencana, menjadi dasar kuat bagi pemerintah provinsi untuk meningkatkan status penanganan di tingkat daerah.

Lima wilayah dengan dampak terberat sebelumnya telah menetapkan status serupa, yakni: Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kota Bukittinggi.

Arry menyebutkan, status tanggap darurat memungkinkan perangkat daerah bergerak lebih cepat, fleksibel, dan terkoordinasi, terutama untuk mobilisasi: bantuan logistik, alat berat, dan personel lapangan. 

Status ini juga diperlukan sebagai dasar pengajuan dana siap pakai dari BNPB.

Tujuh Prioritas Penanganan Darurat

Selama masa tanggap darurat, Pemprov Sumbar memfokuskan penanganan pada tujuh langkah utama:

  1. Kaji cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat.
  2. Aktivasi sistem komando penanganan darurat, termasuk penyusunan rencana operasi sesuai rencana kontingensi.
  3. Evakuasi warga yang terancam bencana lanjutan.
  4. Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
  5. Perlindungan kelompok rentan, seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
  6. Pengendalian sumber ancaman untuk mencegah risiko tambahan.
  7. Penyiapan dan distribusi logistik secara cepat dan merata.

Pemprov Sumbar juga membuka kemungkinan memperpanjang status tanggap darurat bila kondisi di lapangan masih membutuhkan penanganan intensif.

Link Video Banjir Bandang di Pariaman

Bagikan
Artikel Terkait
News

Derita Siswa SMP di Blora Usai Santap Menu MBG, BAB hingga 10 Kali!

finnews.id – Ratusan siswa di SMP Negeri 1 Blora, Jawa Tengah diduga...

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar
News

Natal Kemenag 2025: Bukti Kehadiran Negara yang Memuliakan Seluruh Umat Beragama

Finnews.id – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengumumkan penyelenggaraan Natal Kementerian Agama...

News

DPR Minta Pemerintah Perkuat Pencegahan Kekerasan Anak

finnews.id – Anggota Komisi XIII DPR Anisah Syakur meminta pemerintah memperkuat pencegahan...

PSI Pasang Badan untuk Jokowi! Bantah Resmikan Bandara IMIP, Sebut Ada Manipulasi Fakta!  
News

PSI Pasang Badan untuk Jokowi! Bantah Resmikan Bandara IMIP, Sebut Ada Manipulasi Fakta!  

Finnews.id – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) angkat bicara terkait polemik bandara di...