Home News Banjir Bandang dan Longsor Menerjang, Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat
News

Banjir Bandang dan Longsor Menerjang, Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat

Bagikan
Banjir Bandang
Tangkapan layar banjir bandang Pariaman
Bagikan

finnews.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi memberlakukan status tanggap darurat bencana mulai 25 November hingga 8 Desember 2025. Keputusan ini diambil setelah rentetan bencana hidrometeorologi melanda berbagai wilayah dalam beberapa hari terakhir.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, menjelaskan bahwa cuaca ekstrem yang memicu banjir, banjir bandang, tanah longsor, hingga angin kencang telah berdampak signifikan pada banyak daerah.

“Pemerintah Provinsi Sumbar menetapkan status tanggap darurat karena cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah,” ujar Arry di Padang, Rabu.

Status tanggap darurat tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 360-761-2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di Provinsi Sumbar 2025.

Sebanyak 13 kabupaten/kota tercatat terdampak bencana, menjadi dasar kuat bagi pemerintah provinsi untuk meningkatkan status penanganan di tingkat daerah.

Lima wilayah dengan dampak terberat sebelumnya telah menetapkan status serupa, yakni: Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kota Bukittinggi.

Arry menyebutkan, status tanggap darurat memungkinkan perangkat daerah bergerak lebih cepat, fleksibel, dan terkoordinasi, terutama untuk mobilisasi: bantuan logistik, alat berat, dan personel lapangan. 

Status ini juga diperlukan sebagai dasar pengajuan dana siap pakai dari BNPB.

Tujuh Prioritas Penanganan Darurat

Selama masa tanggap darurat, Pemprov Sumbar memfokuskan penanganan pada tujuh langkah utama:

  1. Kaji cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat.
  2. Aktivasi sistem komando penanganan darurat, termasuk penyusunan rencana operasi sesuai rencana kontingensi.
  3. Evakuasi warga yang terancam bencana lanjutan.
  4. Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
  5. Perlindungan kelompok rentan, seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
  6. Pengendalian sumber ancaman untuk mencegah risiko tambahan.
  7. Penyiapan dan distribusi logistik secara cepat dan merata.

Pemprov Sumbar juga membuka kemungkinan memperpanjang status tanggap darurat bila kondisi di lapangan masih membutuhkan penanganan intensif.

Link Video Banjir Bandang di Pariaman

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
News

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2026: Cek Posisi, Syarat, dan Link Pendaftaran

finnews.id – BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka rekrutmen karyawan baru mulai Sabtu, 11...

News

Apriasi Satgas PKH, Prabowo: Selamatkan Aset Rp370 Triliun, Setara 10 Persen APBN

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkap capaian besar pemerintah dalam mengamankan kekayaan...

News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...

News

Misteri Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN yang Anggarannya Ditolak Menkeu

finnews –Isu pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...