Home News DKI Jakarta Larang Jual-Beli & Konsumsi Daging Hewan Penular Rabies, Termasuk Anjing dan Kucing
News

DKI Jakarta Larang Jual-Beli & Konsumsi Daging Hewan Penular Rabies, Termasuk Anjing dan Kucing

Bagikan
Pergub DKI Jakarta hewan penular rabies
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Pergub No 36 Tahun 2025 yang melarang perdagangan dan konsumsi hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan kelelawar, demi meningkatkan standar kesehatan publik di ibu kota.Foto:ANT
Bagikan

Finnews.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025, yang melarang perdagangan dan konsumsi hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing, kucing, hingga kelelawar. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 24 November 2025.

Pramono mengumumkan penerbitan aturan tersebut melalui unggahan di Instagram pribadinya pada Selasa, 25 November 2025. Ia menegaskan bahwa Pergub ini merupakan janji yang pernah ia sampaikan kepada para pencinta hewan.

“Ketika menerima para penggemar hewan, saya berjanji untuk membuat pergub. Hari ini, Pergub No 36 Tahun 2025 sudah saya tandatangani,” ujar Pramono.

Dalam Pasal 27A, Pergub ini melarang seluruh kegiatan jual-beli hewan penular rabies untuk tujuan konsumsi, baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah, maupun olahan. Aturan ini secara khusus menargetkan distribusi daging anjing sebagai bahan pangan di wilayah ibu kota.

Pramono menjelaskan, “Jenis HPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sejenisnya.”

Selain itu, Pasal 27B melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies yang ditujukan untuk konsumsi.

Proses penyusunan Pergub ini berlangsung sekitar satu bulan. Gubernur berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan standar kesehatan publik di Jakarta sekaligus melindungi kesejahteraan hewan.

“Alhamdulillah, dalam sebulan, Peraturan Gubernur No 36 Tahun 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies sudah bisa berlaku,” pungkas Pramono.

Kebijakan ini menandai langkah tegas pemerintah DKI dalam mencegah risiko penyebaran penyakit rabies, sekaligus menegaskan komitmen Jakarta terhadap kesehatan masyarakat dan perlindungan hewan.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
BPOM Awasi Takjil Ramadan 2026
News

Masyarakat Diimbau Selektif! BPOM Temukan Takjil Berbahaya Mengandung Pewarna Tekstil

Finnews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mulai memperketat pengawasan...

News

Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY Rusuh, GeBUKK:’Tertib, Jangan ANARKIS!’

finnews.id – Sebuah aksi unjuk rasa yang diikuti oleh ratusan peserta di...

Menkop Ferry Juliantono, menegaskan bahwa koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai wadah bisnis, tetapi juga memiliki peran sosial yang kuat.
News

Menkop: Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga Kunci Sukses Percepatan Integrasi Program PKH dalam Ekosistem Kopdes Merah Putih

finnews.id – Kementerian Koperasi (Kemenkop) serta Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait lainnya...

News

Sidang Etik 14 Jam, Bripda MS Resmi Dipecat Terkait Kasus Siswa Tewas di Tual

finnews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan...