Home News DKI Jakarta Larang Jual-Beli & Konsumsi Daging Hewan Penular Rabies, Termasuk Anjing dan Kucing
News

DKI Jakarta Larang Jual-Beli & Konsumsi Daging Hewan Penular Rabies, Termasuk Anjing dan Kucing

Bagikan
Pergub DKI Jakarta hewan penular rabies
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Pergub No 36 Tahun 2025 yang melarang perdagangan dan konsumsi hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan kelelawar, demi meningkatkan standar kesehatan publik di ibu kota.Foto:ANT
Bagikan

Finnews.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025, yang melarang perdagangan dan konsumsi hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing, kucing, hingga kelelawar. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 24 November 2025.

Pramono mengumumkan penerbitan aturan tersebut melalui unggahan di Instagram pribadinya pada Selasa, 25 November 2025. Ia menegaskan bahwa Pergub ini merupakan janji yang pernah ia sampaikan kepada para pencinta hewan.

“Ketika menerima para penggemar hewan, saya berjanji untuk membuat pergub. Hari ini, Pergub No 36 Tahun 2025 sudah saya tandatangani,” ujar Pramono.

Dalam Pasal 27A, Pergub ini melarang seluruh kegiatan jual-beli hewan penular rabies untuk tujuan konsumsi, baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah, maupun olahan. Aturan ini secara khusus menargetkan distribusi daging anjing sebagai bahan pangan di wilayah ibu kota.

Pramono menjelaskan, “Jenis HPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sejenisnya.”

Selain itu, Pasal 27B melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies yang ditujukan untuk konsumsi.

Proses penyusunan Pergub ini berlangsung sekitar satu bulan. Gubernur berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan standar kesehatan publik di Jakarta sekaligus melindungi kesejahteraan hewan.

“Alhamdulillah, dalam sebulan, Peraturan Gubernur No 36 Tahun 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies sudah bisa berlaku,” pungkas Pramono.

Kebijakan ini menandai langkah tegas pemerintah DKI dalam mencegah risiko penyebaran penyakit rabies, sekaligus menegaskan komitmen Jakarta terhadap kesehatan masyarakat dan perlindungan hewan.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

2 Tahun Ditinggal Suami, Ibu Muda Akhiri Hidup Bersama Balita

finnews.id – Tragedi memilukan mengguncang Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Seorang...

News

Dukung Pemulihan Pascabencana, Prabowo Setuju TKD Aceh 2026 Tidak Dipotong

finnews.id – Sebagai upaya mendukung pemulihan pascabencana di provinsi Aceh, Presiden Prabowo...

Barata, maskot baru PDI Perjuangan.
News

Ini Dia ‘Barata’, Maskot Baru PDI Perjuangan yang Melambangkan Kekuatan Rakyat

finnews.id – Maskot baru PDI Perjuangan bernama Barata, diluncurkan di arena Rakernas...

TNI AD bangun 17 jembatan bailey di Sumatra.
News

TNI AD Rampungkan Pembangunan 17 Jembatan Bailey di Wilayah Sumatra Terdampak Bencana

finnews.id – TNI Angkatan Darat telah merampungkan pembangunan 17 jembatan bailey di...