Finnews.id – Keputusan besar diumumkan dari Istana Negara, pada Selasa, 25 November 2025. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani surat rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bersama dua mantan pejabat lainnya.
Penandatanganan dilakukan pada Selasa sore sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
“Alhamdulillah, Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hari ini sudah menetapkan surat rehabilitasi bagi tiga nama tersebut,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Istana.
Keputusan rehabilitasi tidak muncul tiba-tiba. Dasco menjelaskan langkah ini berawal dari banyaknya aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPR terkait proses hukum yang menjerat ketiga eks pejabat ASDP.
“Setelah menerima aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami meminta Komisi Hukum melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut,” ungkap Dasco.
Kajian tersebut kemudian diteruskan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan resmi.
Vonis Penjara dan Sorotan Publik
Perkara yang menimpa Ira Puspadewi bermula dari proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.
Dalam kasus ini, pengadilan memvonis Ira dengan hukuman 4,5 tahun penjara, sebuah putusan yang ramai diperbincangkan dan memicu respons luas dari publik.
Tidak hanya Ira, dua pejabat lain juga ikut terjerat:
- M. Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP (2019–2024), divonis 4 tahun
- Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan (2020–2024), divonis 4 tahun
Kasus ini sempat menjadi salah satu isu paling disorot dalam sektor BUMN. Terutama karena terkait pengelolaan aset strategis perusahaan pelat merah.
Setelah mempertimbangkan kajian DPR dan dinamika aspirasi masyarakat, Presiden Prabowo akhirnya memutuskan memberikan rehabilitasi kepada ketiganya.
Dengan terbitnya surat tersebut, nama mereka secara hukum dipulihkan. Hal ini memberikan titik terang baru atas perjalanan kasus yang sudah menyita perhatian publik.
Apa Arti Rehabilitasi Bagi Ketiga Mantan Pejabat Ini?
Rehabilitasi menandakan pemulihan nama baik dan status hukum seseorang setelah dinilai terdapat aspek tertentu yang perlu diluruskan.
- alasan Prabowo memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP
- Headline
- ira puspadewi
- Ira Puspadewi ASDP
- kajian hukum DPR terkait kasus ASDP
- keputusan hukum atas vonis pejabat ASDP
- keputusan Presiden Prabowo
- kronologi kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara
- perkembangan terbaru kasus Ira Puspadewi
- Prabowo BERI REHABILITASI untuk Ira Puspadewi
- Prabowo rehabilitasi Ira Puspadewi
- presiden prabowo
- rehabilitasi eks pejabat ASDP