Home News UMP 2026 Naik Rp 90 Ribu? Ribuan Buruh Geruduk Istana dan DPR RI Hari Ini
News

UMP 2026 Naik Rp 90 Ribu? Ribuan Buruh Geruduk Istana dan DPR RI Hari Ini

Bagikan
UMP 2026
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar demo nasional hari ini menolak kenaikan Upah Minimum 2026 yang dinilai terlalu rendah. Jakarta menjadi pusat aksi dengan belasan ribu massa menuntut formula pengupahan yang menyejahterakan.Foto:Ilustrasi/IG@kspi
Bagikan

Gerakan Nasional Buruh Menolak Formula Upah Pemerintah

Finnews.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh melancarkan demonstrasi besar-besaran secara serentak di seluruh Indonesia hari ini, Senin 24 November 2025. Aksi nasional ini memprotes usulan kenaikan Upah Minimum 2026 yang dikeluarkan pemerintah, yang menurut perhitungan buruh hanya naik rata-rata Rp 90 ribu per bulan.

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa titik pusat aksi di Jakarta akan berada di sekitar Istana Negara atau di depan Gedung DPR RI, dengan keputusan final ditentukan berdasarkan dinamika lapangan.

“Aksi ini merupakan gerakan nasional yang dilaksanakan secara serentak di berbagai kota industri di Indonesia,” ujar Said Iqbal kepada awak media.

Diperkirakan sebanyak 15 ribu buruh di Jakarta ikut serta dalam aksi nasional tersebut. Massa buruh juga menggelar demonstrasi di beberapa kota besar lainnya. Aksi terpusat antara lain dilakukan di Gedung Sate, Bandung (Jawa Barat), Kantor Gubernur Provinsi Banten di Serang, dan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang.

Secara signifikan, aksi di Surabaya, yang dipastikan berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Timur, diperkirakan mencapai lebih dari 10 ribu peserta. Angka partisipasi ini tinggi mengingat Jawa Timur merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia.

Tuntutan Utama: Kenaikan Upah di Atas Inflasi

Penyebab utama penolakan buruh adalah perhitungan kenaikan upah minimum 2026 yang dianggap tidak layak. Menurut Said Iqbal, kenaikan rata-rata sebesar Rp 90 ribu per bulan dihitung berdasarkan nilai inflasi 2,65% dan pertumbuhan ekonomi 6,12% dalam periode Oktober 2024 hingga September 2025.

“Rata-rata upah minimum per bulan di Indonesia (dari rata-rata 38 provinsi) tidak lebih dari Rp 3 juta per bulan,” terangnya. “Maka, rata-rata kenaikan upah minimum berada di kisaran Rp 90 ribu per bulan. Angka ini dinilai jauh dari harapan.”

KSPI mengajukan tiga skenario kenaikan upah minimum yang dapat dinegosiasikan dengan pemerintah:

Tuntutan Awal: Kenaikan sebesar 8,5% hingga 10,5%.

Perhitungan Moderat: Kenaikan sebesar 7,77%, didapat dari 2,65% inflasi ditambah 1,0 indeks tertentu dikalikan 5,12% pertumbuhan ekonomi.

Batas Minimal: Kenaikan sekurang-kurangnya sebesar 6,5%.

Iqbal menegaskan bahwa aksi ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah. Buruh menuntut pemerintah tidak gegabah dalam menentukan formula pengupahan dan tidak tunduk pada tekanan oligarki pengusaha.

“Buruh tidak meminta sesuatu yang berlebihan, tetapi kami menuntut adanya penghormatan terhadap kesejahteraan dan martabat pekerja,” tutup Said Iqbal.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

Apriasi Satgas PKH, Prabowo: Selamatkan Aset Rp370 Triliun, Setara 10 Persen APBN

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkap capaian besar pemerintah dalam mengamankan kekayaan...

News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...

News

Misteri Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN yang Anggarannya Ditolak Menkeu

finnews –Isu pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...

News

Herlangga Wisnu Resmi Jadi Plh Kajari Karo, Ditunjuk Langsung Kajati Sumut

finnews.id – Herlangga Wisnu Murdianto resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala...