Home News Pelunasan Haji 2026 Tahap Pertama Dibuka Sampai 23 Desember, Ini Syaratnya
News

Pelunasan Haji 2026 Tahap Pertama Dibuka Sampai 23 Desember, Ini Syaratnya

Bagikan
Pelunasan biaya haji tahap pertama dibuka hingga 23 Desember. Foto: Anadolu
Pelunasan biaya haji tahap pertama dibuka hingga 23 Desember. Foto: Anadolu
Bagikan

finnews.id – Pelunasan haji musim 2026 tahap pertama sudah dapat dilakukan hari ini. Kementerian Haji dan Umroh menyatakan, masa pelunasan berlangsung sampai 23 Desember 2025 mendatang.

“Untuk pelunasan biaya haji tahap pertama dapat mulai hari ini hingga 23 Desember mendatang. Para calon jamaah haji dapat melunasinya di bank-bank penerima setoran,” kata Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, Senin, 24 November 2025, dikutip Antara.

Irfan menjelaskan, calon jemaah haji yang berhak melunasi pada tahap pertama adalah jemaah haji reguler lunas tunda berangkat atau mereka yang sudah lunas, namun tertunda keberangkatannya karena suatu hal.

“Kemudian calon jemaah haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dan prioritas jamaah haji reguler dengan kriteria lanjut usia (lansia),” kata dia.

Pelunasan Jemaah Haji Reguler Tahap Dua

Ia juga menjelaskan, untuk pelunasan jamaah haji reguler tahap ke 2 akan dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota di masing-masing propinsi.

“Pengisian sisa kuota ini dipergunakan calon jemaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan, pendamping jamaah haji lanjut usia,” kata dia.

Kemudian, lanjut Gus Irfan, sisa kuota juga dapat dipergunakan untuk jamaah haji penyandang disabilitas dan pendampingnya. Jamaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga serta jamaah haji urutan berikutnya (cadangan).

“Nantinya daftar calon jamaah yang berhak lunas akan diumumkan melalui website Kementerian Haji dan Umrah www.haji.go.id,” kata dia.

Dia pun menghimbau bagi calon jamaah haji yang diumumkan berhak melunasi agar segera melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili masing masing sebelum melakukan pelunasan di Bank/BPS Bipih tempat melakukan pembayaran setoran awal.

“Kami juga sampaikan bahwa dalam proses pelunasan tidak ada pungutan biaya apapun jika ada pertanyaan dan pengaduan terkait dengan pelunasan, masyarakat dapat mengirimkan email ke [email protected],” kata dia.

Bagikan
Artikel Terkait
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
News

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2026: Cek Posisi, Syarat, dan Link Pendaftaran

finnews.id – BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka rekrutmen karyawan baru mulai Sabtu, 11...

News

Apriasi Satgas PKH, Prabowo: Selamatkan Aset Rp370 Triliun, Setara 10 Persen APBN

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkap capaian besar pemerintah dalam mengamankan kekayaan...

News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...

News

Misteri Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN yang Anggarannya Ditolak Menkeu

finnews –Isu pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...