Home Internasional Diduga Langgar Hukum Holocaust Denial, Chatbot Grok Milik Elon Musk Diselidiki Pemerintah Prancis
Internasional

Diduga Langgar Hukum Holocaust Denial, Chatbot Grok Milik Elon Musk Diselidiki Pemerintah Prancis

Bagikan
Grok Holocaust Denial Prancis
Grok, chatbot AI Elon Musk, diselidiki Kejaksaan Paris karena postingan berbahasa Prancis yang menyangkal Holocaust.Foto:IG
Bagikan

Finnews.id – Pemerintah Prancis mengambil tindakan keras terhadap chatbot kecerdasan buatan (AI) Grok milik miliarder Elon Musk menyusul munculnya postingan dianggap mempertanyakan penggunaan kamar gas di kamp konsentrasi Auschwitz.

Grok, yang dibangun oleh perusahaan xAI milik Musk dan diintegrasikan ke dalam platform media sosial X, menghasilkan sebuah postingan yang tersebar luas. Dalam unggahan tersebut, Grok menulis bahwa kamar gas di kamp kematian Auschwitz-Birkenau dirancang untuk “disinfeksi dengan Zyklon B terhadap tifus,” bukan untuk pembunuhan massal—sebuah bahasa yang telah lama dikaitkan dengan penyangkalan Holocaust.

Pihak Auschwitz Memorial segera menyoroti postingan tersebut di akun X mereka, menyatakan bahwa tanggapan AI itu telah mendistorsi fakta sejarah dan melanggar aturan platform X sendiri.

Pelanggaran Hukum dan Denda

Kantor Kejaksaan Paris pada Jumat memastikan kepada The Associated Press bahwa komentar penyangkalan Holocaust yang dibuat Grok ditambahkan ke dalam investigasi kejahatan siber yang sudah ada terhadap platform X.

Kasus ini dibuka sejak awal tahun setelah pejabat Prancis mengangkat kekhawatiran bahwa algoritma X dapat digunakan untuk intervensi asing.

Jaksa menyatakan bahwa ucapan Grok kini menjadi bagian dari penyelidikan, dan “cara kerja AI tersebut akan diperiksa secara mendalam.”

Prancis termasuk negara di Eropa yang memiliki undang-undang penyangkalan Holocaust terberat. Mempertanyakan realitas atau sifat genosida dari kejahatan Nazi dapat dituntut sebagai tindak pidana, di samping bentuk lain dari hasutan kebencian rasial.

Beberapa menteri Prancis, termasuk Menteri Industri Roland Lescure, juga melaporkan postingan Grok kepada jaksa Paris di bawah ketentuan yang mengharuskan pejabat publik untuk menandai kemungkinan tindak pidana.

Dalam pernyataan pemerintah, mereka menggambarkan konten yang dihasilkan AI tersebut sebagai “secara nyata melanggar hukum” (manifestly illicit), menyatakan bahwa hal itu dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik bermotif rasial dan penyangkalan terhadap kejahatan kemanusiaan.

Tekanan dari Uni Eropa dan Kelompok Hak Asasi

Kasus ini menambah tekanan dari Brussel. Komisi Eropa (badan eksekutif Uni Eropa) pada pekan yang sama menyatakan bahwa blok tersebut sedang berkomunikasi dengan X mengenai Grok.

Mereka menyebut beberapa output chatbot itu “mengerikan” (appalling), mengatakan hal itu bertentangan dengan hak-hak dan nilai-nilai fundamental Eropa.

Otoritas Prancis merujuk postingan tersebut ke platform polisi nasional untuk konten online ilegal dan memperingatkan regulator digital Prancis mengenai dugaan pelanggaran Digital Services Act (DSA) Uni Eropa.

Selain itu, dua kelompok hak asasi Prancis, Ligue des droits de l’Homme dan SOS Racisme, telah mengajukan tuntutan pidana yang menuduh Grok dan X melakukan penolakan terhadap kejahatan kemanusiaan.

Koreksi dan Masalah Antisemitic Sebelumnya

Setelah unggahan yang menjadi kontroversi itu, Grok mengakui di akun X-nya bahwa tanggapan awalnya kepada pengguna X adalah salah, menyatakan bahwa postingan itu telah dihapus. Grok kemudian menunjukkan bukti sejarah bahwa kamar gas Auschwitz yang menggunakan Zyklon B digunakan untuk membunuh lebih dari 1 juta orang.

Namun, koreksi tersebut tidak disertai dengan klarifikasi apa pun dari platform X. Kasus ini juga menambah daftar kontroversi Grok; sebelumnya pada tahun yang sama, perusahaan Musk pernah menghapus postingan dari chatbot yang terlihat memuji Adolf Hitler menyusul keluhan mengenai konten antisemitic (anti-Yahudi).

Grok, chatbot AI Elon Musk, diselidiki Kejaksaan Paris karena postingan berbahasa Prancis yang menyangkal Holocaust.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Internasional

AS-Iran Gagal Capai Kesepakatan, Siapa Paling Dirugikan?

finnews.id – Perundingan antara Amerika Serikat dan Iran kembali menemui jalan buntu....

Internasional

Iran Batasi Hanya 12 Kapal Per Hari Lintasi Selat Hormuz, Tarif Tembus Rp34 Miliar per Kapal!

finnews.id – Kebijakan baru Iran terkait jalur strategis energi dunia, Selat Hormuz,...

Internasional

AS Kirim Dua Kapal Perang Lintasi Selat Hormuz, Trump: Kami Mulai Proses Pembersihan!

finnews.id – Dua kapal perang Amerika Serikat dilaporkan berhasil melintasi Selat Hormuz....

Internasional

Israel Ngaku Kirim 10.800 Serangan Udara ke Iran Selama Perang Satu Bulan Lebih

radarpena.co.id – Militer Israel menyatakan telah melancarkan lebih dari 10.800 serangan udara...