Home Internasional Diduga Langgar Hukum Holocaust Denial, Chatbot Grok Milik Elon Musk Diselidiki Pemerintah Prancis
Internasional

Diduga Langgar Hukum Holocaust Denial, Chatbot Grok Milik Elon Musk Diselidiki Pemerintah Prancis

Bagikan
Grok Holocaust Denial Prancis
Grok, chatbot AI Elon Musk, diselidiki Kejaksaan Paris karena postingan berbahasa Prancis yang menyangkal Holocaust.Foto:IG
Bagikan

Finnews.id – Pemerintah Prancis mengambil tindakan keras terhadap chatbot kecerdasan buatan (AI) Grok milik miliarder Elon Musk menyusul munculnya postingan dianggap mempertanyakan penggunaan kamar gas di kamp konsentrasi Auschwitz.

Grok, yang dibangun oleh perusahaan xAI milik Musk dan diintegrasikan ke dalam platform media sosial X, menghasilkan sebuah postingan yang tersebar luas. Dalam unggahan tersebut, Grok menulis bahwa kamar gas di kamp kematian Auschwitz-Birkenau dirancang untuk “disinfeksi dengan Zyklon B terhadap tifus,” bukan untuk pembunuhan massal—sebuah bahasa yang telah lama dikaitkan dengan penyangkalan Holocaust.

Pihak Auschwitz Memorial segera menyoroti postingan tersebut di akun X mereka, menyatakan bahwa tanggapan AI itu telah mendistorsi fakta sejarah dan melanggar aturan platform X sendiri.

Pelanggaran Hukum dan Denda

Kantor Kejaksaan Paris pada Jumat memastikan kepada The Associated Press bahwa komentar penyangkalan Holocaust yang dibuat Grok ditambahkan ke dalam investigasi kejahatan siber yang sudah ada terhadap platform X.

Kasus ini dibuka sejak awal tahun setelah pejabat Prancis mengangkat kekhawatiran bahwa algoritma X dapat digunakan untuk intervensi asing.

Jaksa menyatakan bahwa ucapan Grok kini menjadi bagian dari penyelidikan, dan “cara kerja AI tersebut akan diperiksa secara mendalam.”

Prancis termasuk negara di Eropa yang memiliki undang-undang penyangkalan Holocaust terberat. Mempertanyakan realitas atau sifat genosida dari kejahatan Nazi dapat dituntut sebagai tindak pidana, di samping bentuk lain dari hasutan kebencian rasial.

Beberapa menteri Prancis, termasuk Menteri Industri Roland Lescure, juga melaporkan postingan Grok kepada jaksa Paris di bawah ketentuan yang mengharuskan pejabat publik untuk menandai kemungkinan tindak pidana.

Dalam pernyataan pemerintah, mereka menggambarkan konten yang dihasilkan AI tersebut sebagai “secara nyata melanggar hukum” (manifestly illicit), menyatakan bahwa hal itu dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik bermotif rasial dan penyangkalan terhadap kejahatan kemanusiaan.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Amerika Serikat ingin beli Greenland
Internasional

Ambisi AS Kuasai Greenland: Pemerintahan Trump Bahas Opsi Bayar Warga Rp1,6 Miliar Per Orang

Finnews.id – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dilaporkan tengah mempertimbangkan langkah...

Internasional

Unjuk Rasa Anti-pemerintah Meluas di Tehran dan Kota-kota Iran

finnews.id – Unjuk rasa anti-pemerintah terjadi di Tehran dan sejumlah kota lain...

Internasional

AS Dorong Pemulihan Minyak Venezuela meski Risiko Politik Tinggi

finnews.id – Pemerintahan Donald Trump menempatkan reaktivasi industri minyak Venezuela sebagai fokus...

Internasional

NASA Tunda Spacewalk di ISS karena Masalah Kesehatan Astronaut

finnews.id – NASA menunda spacewalk yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis di...