finnews.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, angkat bicara terkait gugatan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh lima mahasiswa yang meminta agar rakyat diberi kewenangan langsung untuk memberhentikan anggota DPR di luar mekanisme pemilu.
Menanggapi permohonan itu, Aria Bima menegaskan bahwa sistem pergantian anggota DPR sudah diatur jelas melalui siklus pemilu lima tahunan. Dalam sistem tersebut, rakyat memiliki kekuasaan penuh untuk memilih, sekaligus menghentikan, keberlanjutan jabatan anggota DPR.
“Rakyat bisa menghentikan anggota DPR per lima tahunan. DPR adalah lembaga, bukan perorangan. Keputusan lembaga ditentukan oleh alat kelengkapan dewan, termasuk masa jabatan anggota,” ujar Aria kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (21/11/2024).
Anggota DPR Tidak Berdiri sebagai Entitas Tunggal
Aria Bima menambahkan bahwa seorang anggota DPR tidak dapat memengaruhi keputusan lembaga secara individual. Menurutnya, setiap kebijakan yang dilahirkan DPR merupakan hasil kerja alat kelengkapan dewan, terutama fraksi dan posisi politik di tiap komisi.
“Seorang anggota DPR tidak bisa menjadi faktor tunggal yang memengaruhi keputusan lembaga. Yang menentukan adalah struktur kelembagaan dengan fraksi dan alat kelengkapan yang ada,” jelasnya.
Gagasan Pemberhentian Langsung oleh Rakyat Dinilai Kurang Tepat
Menurut Aria Bima, usulan agar rakyat dapat memberhentikan anggota DPR secara langsung di luar pemilu tidak sejalan dengan sistem demokrasi perwakilan.
Ia menilai ide tersebut muncul karena adanya persepsi negatif masyarakat terhadap DPR, namun secara konstitusional tidak memenuhi syarat.
“Mungkin ide itu muncul karena narasi buruk mengenai DPR. Tapi jika dilihat dari fungsi kerja dan sistem lembaga, tuntutan pemberhentian perorangan tidak memenuhi prasyarat,” ungkapnya.
Evaluasi Kinerja Tetap di Tangan Rakyat Setiap Pemilu
Walaupun menolak mekanisme pemberhentian langsung, Aria menegaskan bahwa rakyat tetap memiliki kekuasaan penuh untuk mengadili kinerja anggota DPR melalui pemilu. Baik partai politik, fraksi, maupun anggota secara personal akan dievaluasi setiap periode.
“Anggota DPR tidak akan bisa menjabat berkali-kali kalau tidak menunjukkan kinerja baik dan kedekatan dengan konstituen. Evaluasinya ada setiap lima tahun,” tegasnya.