- Jawa Barat –9.080
- Sumatera Selatan –1.123
- Lampung –1.117
- Sumatera Barat –685
- Kalimantan Barat –661
- Maluku –499
- Gorontalo –370
- Riau –365
- Banten –337
- Sulawesi Utara –311
- Maluku Utara: –291
- Bengkulu: –282
- Papua Barat: –276
- Sulawesi Tengah: –240
- Kepulauan Riau: –206
- NTT: –152
- Papua: –143
- Jakarta: –107
- Kalimantan Tengah: –53
- Bali: –9
- Sulawesi Barat: –3
Kuota Nasional 2026 Tetap 221 Ribu Jemaah
Total kuota Indonesia tetap 221.000 jemaah, terdiri dari:
- 203.320 jemaah haji reguler (92%)
- 17.680 haji khusus (8%)
Penetapan kuota 2026 menjadi istimewa karena merupakan pertama kalinya pembagian kuota antarprovinsi dilakukan berdasarkan dasar hukum dan proporsi daftar tunggu sesuai UU No. 14 Tahun 2025.
Kebijakan baru ini dinilai lebih adil, karena provinsi dengan daftar tunggu lebih besar akan menerima alokasi kursi lebih banyak, sehingga masa tunggu haji antar daerah menjadi lebih seimbang.
Pernyataan Resmi Menteri Haji dan Umrah RI
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) menegaskan komitmen pemerintah terhadap pemerataan layanan jemaah:
“Pembagian kuota haji reguler antarprovinsi harus mencerminkan keadilan dan proporsionalitas.”
Calon jemaah yang ingin melihat daftar lengkap pembagian kloter dapat mengaksesnya melalui akun Instagram resmi Kemenhaj.