Finnews.id – Nama Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, mencuat setelah menunjukkan ketegasannya pada sidang sengketa informasi publik. Dengan lantang ia menegaskan pentingnya menjaga arsip pejabat publik dari tindakan pemusnahan sepihak.
Ini menyusul terungkapnya pemusnahan dokumen pencalonan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, oleh KPU Kota Surakarta.
Sorotan publik terhadap Rospita meningkat setelah ia memimpin sidang sengketa informasi di Jakarta, Senin, 17 November 2025.
Sidang mengungkap bahwa KPU Solo telah memusnahkan dokumen-dokumen terkait pencalonan dengan alasan mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023.
KPU beralasan arsip pencalonan termasuk dalam kategori arsip tidak tetap dengan masa retensi singkat.
“Kalau buku agenda sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023, arsip satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” ujar perwakilan PPID KPU Surakarta dalam sidang.
Namun, argumen ini langsung ditepis tegas oleh Rospita. Ia menegaskan dokumen yang berpotensi menimbulkan sengketa di masa depan tidak boleh dimusnahkan secara gegabah.
“Selama itu berpotensi disengketakan, arsip tidak boleh dimusnahkan,” tegas Rospita dari balik meja hijau sidang.
“Masa retensi tidak ada yang kurang dari lima tahun,” tambahnya, menyiratkan tindakan KPU Solo dinilai terburu-buru dan tidak sesuai dengan semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dari Teknik Sipil ke Penjaga Transparansi
Di luar ruang sidang, Rospita Vici Paulyn adalah sosok yang berpengalaman dan berintegritas dalam dunia keterbukaan informasi.
Perempuan kelahiran Jayapura, 11 Juni 1974 ini memiliki latar belakang pendidikan yang unik, yaitu Fakultas Teknik Sipil Universitas Tanjungpura.
Karier profesionalnya sangat beragam. Mulai dari menjadi dosen hingga Direktur perusahaan konstruksi.
Namun, panggilan jiwanya untuk melayani publik membawanya beralih ke dunia keterbukaan informasi.
Perjalanan kariernya di KIP dimulai dari level daerah. Ia pernah menjabat sebagai Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Barat selama dua periode sebelum akhirnya dipercaya menjadi Komisioner KIP RI untuk periode 2022–2026. Saat ini, ia juga menjabat sebagai Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP.
- Arsip Pejabat Publik
- Aturan masa retensi arsip pejabat publik
- Dokumen Pencalonan Presiden Jokowi
- Hakim KIP
- Hakim KIP Rospita Vici Paulyn
- Jadwal sidang lanjutan sengketa ijazah Jokowi
- Ketegasan Hakim KIP
- KPU Solo
- KPU Surakarta
- Kronologi pemusnahan dokumen pencalonan Jokowi
- Masa Retensi Dokumen
- Pemusnahan arsip Jokowi
- Perbedaan PKPU dan UU KIP tentang arsip
- Profil dan latar belakang Rospita Vici Paulyn
- Rospita Vici Paulyn
- Sengketa informasi publik
- Sengketa Informasi Publik KPU
- SIAPA ROSPITA VICI PAULYN
- Tugas dan wewenang Komisi Informasi Pusat