Home Hukum & Kriminal  Roy Suryo Cs Ajukan ‘Gelar Perkara Khusus’ untuk Kasus Jokowi
Hukum & Kriminal

 Roy Suryo Cs Ajukan ‘Gelar Perkara Khusus’ untuk Kasus Jokowi

Bagikan
 Roy Suryo Cs Ajukan ‘Gelar Perkara Khusus’ untuk Kasus Jokowi
 Roy Suryo Cs Ajukan ‘Gelar Perkara Khusus’ untuk Kasus Jokowi
Bagikan

Finnews.id – Roy Suryo, bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Ini terkait laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo menegaskan bahwa tujuan dari permohonan ini adalah untuk menciptakan kejelasan dan transparansi dalam proses hukum.

Untuk menguatkan posisinya, rombongan kuasa hukum juga mengajukan sejumlah nama untuk ditetapkan sebagai ahli dalam proses penyelidikan.

Roy Suryo menyebutkan mereka meminta kehadiran ahli teknologi informasi (IT), ahli linguistik, ahli bahasa, dan ahli hukum pidana.

Langkah ini dinilai krusial untuk membedah kasus secara komprehensif dari berbagai sudut keilmuan.

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengatakan strategi lebih lanjut. Pihaknya akan menyampaikan daftar 11 saksi yang meringankan pada tahap penyidikan.

“Kami membedakan antara tahap penyidikan dan persidangan. Untuk penyidikan, kami serahkan ke penyidik, nanti di persidangan akan ada tambahan lagi,” kata Khozinudin di Jakarta, Kamis, 20 November 2025.

Tidak Ada Intervensi Pihak Lain

Dia dengan tegas membantah adanya klaim dari pihak tertentu yang mengaku berperan dalam membebaskan kliennya dari tahanan.

Ia menegaskan kebebasan Roy Suryo Cs adalah berkat dukungan Masyarakat. Bukan intervensi pihak lain.

“Jangan percaya. Kalau ada pihak-pihak yang mengaku-ngaku merasa punya peran. Sehingga klien kami tidak ditahan. Apalagi mengaku-ngaku punya kapasitas untuk menyelesaikan persoalan ini dengan perdamaian,” ucap Khozinudin.

Menanggapi permohonan tersebut, Polda Metro Jaya melalui Dirreskrimum, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengonfirmasi ketiga tersangka telah diperbolehkan pulang setelah pemeriksaan.

Dia menjelaskan keputusan untuk tidak menahan didasarkan pada pengajuan ahli dan saksi yang meringankan oleh tim hukum.

“Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankan ada tiga,” katanya.

Iman Imanuddin menegaskan pihaknya akan segera melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap semua saksi dan ahli yang diajukan oleh para tersangka sebagai langkah lanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Debt Collector Tusuk Advokat di Tangerang, Mandiri Tunas Finance Harus Tanggung Jawab

finnews.id – Kasus penusukan advokat oleh debt collector di Tangerang Selatan memicu...

Hukum & Kriminal

Update Kasus Brimob Tual: Usai Dipecat, Bripda MS Terancam 15 Tahun Penjara

finnews.id – Proses hukum terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), oknum anggota...

Hukum & Kriminal

Pelaku Penusukan Advokat di Tangsel DIRINGKUS Polda Metro

finnews.id – Subdit Jatanras Polda Metro Jaya segera bergerak cepat menyelidiki kasus...

Hukum & Kriminal

Komnas HAM: Pecat Saja Tak Cukup, Anggota Brimob Penewas Anak di Tual Wajib Dipidana!

finnews.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan pernyataan tegas...