Home Lifestyle Menkomdigi Dukung Pelarangan Thrifting di Medsos
LifestyleNews

Menkomdigi Dukung Pelarangan Thrifting di Medsos

Menkomdigi larang thrifting

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendukung pelarangan penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting di media sosial (medsos).

“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” ucap Meutya ketika ditemui di Jakarta, Kamis.

Meutya menyampaikan bahwa langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Digital pasti akan selaras dengan aturan besar keseluruhan dari pemerintah.

Terkait dengan mekanisme pelarangan thrifting di media sosial, Meutya menyampaikan akan diatur lebih lanjut soal pengawasan di ranah digital, termasuk tahapan-tahapan pelaksanaannya.

“Kami dari Komdigi pasti mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah,” kata dia.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama sejumlah platform e-commerce sepakat melakukan penertiban terhadap penjualan pakaian impor bekas secara humanis dan selektif.

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman pun telah menutup aktivitas perdagangan atau toko-toko yang menjual baju impor bekas di platform e-commerce atau lokapasar untuk mengurangi aktivitas thrifting.

Langkah ini merupakan salah satu strategi dari Kementerian UMKM untuk menertibkan praktik penjualan pakaian impor ilegal yang selama ini masih marak dijual secara daring.

Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan industri pakaian lokal.

Platform e-commerce diminta untuk mematuhi regulasi yang ada, dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, terkait dengan perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga telah bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas peningkatan pengawasan terhadap impor pakaian bekas atau thrifting ilegal.

Budi menekankan larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dampak Thrifting di Indonesia

1. Ekonomi Lokal & Industri Tekstil

Kadin (Kamar Dagang Indonesia)menyatakan bahwa impor pakaian bekas (second-hand) dapat menekan industri tekstil lokal dan UMKM. Harga pakaian bekas impor bisa jauh lebih murah, sehingga mengurangi permintaan untuk produk lokal.

Ada risiko pengurangan lapangan kerja di sektor tekstil lokal jika penjualan baju baru lokal berkurang karena persaingan dengan barang bekas impor.

Dari riset jurnal, harga rata-rata barang thrift jauh lebih rendah daripada produk lokal UMKM, yang membuat UMKM kesulitan bersaing.

Karena transaksi impor bekas ilegal, negara bisa kehilangan potensi pendapatan bea masuk dan pajak.

Bagikan
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Tolak Tawaran Mediasi
News

Roy Suryo Cs Tegas Tolak Mediasi dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

finnews.id – Tim kuasa hukum Roy Suryo Cs menegaskan penolakan atas opsi...

LifestyleNews

Dokter Anjurkan Imunisasi Cegah RSV pada Bayi Prematur

finnews.id – Dokter spesialis anak konsultan respirologi dari Universitas Padjajaran Prof. dr....

Ketua PWNU Jatim KH Kikin Abdul Hakim Mahfudz
News

BUKAN KEKUASAAN! PWNU Jatim Tegas: Fokus Organisasi Mendekat pada Allah, Tidak Politik Praktis

Finnews.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Kikin...

Lifestyle

Inspirasi Dekor Rumah Sambut Natal 2025

finnews.id – Hari raya Natal hanya tinggal menghitung hari, namun masih ada...