finnews.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendukung pelarangan penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting di media sosial (medsos).
“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” ucap Meutya ketika ditemui di Jakarta, Kamis.
Meutya menyampaikan bahwa langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Digital pasti akan selaras dengan aturan besar keseluruhan dari pemerintah.
Terkait dengan mekanisme pelarangan thrifting di media sosial, Meutya menyampaikan akan diatur lebih lanjut soal pengawasan di ranah digital, termasuk tahapan-tahapan pelaksanaannya.
“Kami dari Komdigi pasti mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah,” kata dia.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama sejumlah platform e-commerce sepakat melakukan penertiban terhadap penjualan pakaian impor bekas secara humanis dan selektif.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman pun telah menutup aktivitas perdagangan atau toko-toko yang menjual baju impor bekas di platform e-commerce atau lokapasar untuk mengurangi aktivitas thrifting.
Langkah ini merupakan salah satu strategi dari Kementerian UMKM untuk menertibkan praktik penjualan pakaian impor ilegal yang selama ini masih marak dijual secara daring.
Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan industri pakaian lokal.
Platform e-commerce diminta untuk mematuhi regulasi yang ada, dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, terkait dengan perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Di sisi lain, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga telah bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas peningkatan pengawasan terhadap impor pakaian bekas atau thrifting ilegal.
Budi menekankan larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dampak Thrifting di Indonesia
1. Ekonomi Lokal & Industri Tekstil
Kadin (Kamar Dagang Indonesia)menyatakan bahwa impor pakaian bekas (second-hand) dapat menekan industri tekstil lokal dan UMKM. Harga pakaian bekas impor bisa jauh lebih murah, sehingga mengurangi permintaan untuk produk lokal.
Ada risiko pengurangan lapangan kerja di sektor tekstil lokal jika penjualan baju baru lokal berkurang karena persaingan dengan barang bekas impor.
Dari riset jurnal, harga rata-rata barang thrift jauh lebih rendah daripada produk lokal UMKM, yang membuat UMKM kesulitan bersaing.
Karena transaksi impor bekas ilegal, negara bisa kehilangan potensi pendapatan bea masuk dan pajak.
2. Lingkungan dan Kesehatan
Dari sisi lingkungan, thrifting bisa punya sisi positif: mengurangi limbah mode (fashion) dengan memperpanjang siklus hidup pakaian, sebagai alternatif terhadap fast fashion.
Tapi, ada juga dampak negatif: beberapa pakaian bekas impor mungkin mengandung bahan berbahaya atau bakteri, karena kualitas dan kebersihan yang tidak selalu terjamin.
Limbah pakaian bekas bisa menumpuk di tempat pembuangan akhir (TPA) jika tidak dikelola dengan baik.
3. Regulasi & Legalitas
Ada regulasi di Indonesia yang melarang impor pakaian bekas. Misalnya, Permendag No. 51 Tahun 2015 melarang impor pakaian bekas karena alasan kesehatan dan lingkungan.
Pemerintah melalui instansi seperti DJKN menyoroti bahaya barang ilegal dalam praktik thrifting — tidak semua transaksi thrifting itu legal.
Karena regulasi, ada ketegangan antara pendukung thrifting sebagai gaya hidup berkelanjutan dan pelaku industri tekstil lokal yang merasa dirugikan.
4. Sosial & Budaya
Untuk konsumen, thrifting bisa mendorong gaya hidup lebih bijak (“mindful consumption”). Ada penelitian yang menggunakan model S-O-R (stimulus-organism-response) yang menunjukkan bahwa e-WOM (word-of-mouth di media sosial) bisa mendorong orang membeli pakaian bekas lokal sebagai bagian dari konsumsi berkelanjutan.
Namun, tidak semua orang membeli thrifting karena peduli lingkungan; sebagian karena ingin menghemat uang atau untuk gengsi fashion dengan harga rendah.
Ada kekhawatiran dari desainer dan pelaku industri fashion lokal bahwa keberadaan barang bekas impor bisa mengikis identitas dan inovasi desain lokal.
5. Negara & Keuangan Publik
Karena banyak barang bekas impor dijual secara ilegal, negara berpotensi kehilangan pendapatan bea masuk dan pajak.
Jika tidak diatur dengan baik, arus barang bekas bisa menjadi beban lingkungan dan sosial yang berbiaya pada negara (misal dari sisi pengelolaan limbah).