Ketentuan ini menjadi ambang batas (threshold) yang menjaga penahanan hanya untuk tindak pidana yang cukup serius.
Selain itu, beberapa jenis tindak pidana tertentu dengan ancaman di bawah lima tahun juga tetap dapat dikenakan penahanan berdasarkan aturan khusus.
Pengaturan penahanan dalam KUHAP baru tertuang secara lengkap dalam Pasal 99 hingga 111, yang membentuk Bagian Keempat dari undang-undang tersebut.
Perubahan ini diharapkan dapat membawa angin segar dan memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia.