Home Hukum & Kriminal KUHAP BARU: Penahanan Wajib 2 Alat Bukti & Tindakan Nyata, Penyidik Gak Bisa Sewenang-wenang
Hukum & Kriminal

KUHAP BARU: Penahanan Wajib 2 Alat Bukti & Tindakan Nyata, Penyidik Gak Bisa Sewenang-wenang

Bagikan
KUHAP BARU, Penahanan Wajib 2 Alat Bukti & Tindakan Nyata, Penyidik Gak Bisa Sewenang-wenang
KUHAP BARU, Penahanan Wajib 2 Alat Bukti & Tindakan Nyata, Penyidik Gak Bisa Sewenang-wenang
Bagikan

Ketentuan ini menjadi ambang batas (threshold) yang menjaga penahanan hanya untuk tindak pidana yang cukup serius.

Selain itu, beberapa jenis tindak pidana tertentu dengan ancaman di bawah lima tahun juga tetap dapat dikenakan penahanan berdasarkan aturan khusus.

Pengaturan penahanan dalam KUHAP baru tertuang secara lengkap dalam Pasal 99 hingga 111, yang membentuk Bagian Keempat dari undang-undang tersebut.

Perubahan ini diharapkan dapat membawa angin segar dan memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

 

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Merasa TERANCAM, Pria Tikam Tetangga Sendiri di Balikpapan

Iptu Hendik memastikan situasi di lokasi kejadian saat ini aman dan kondusif....

Hukum & Kriminal

Pelatih Cabor di Balikpapan Cabuli Atlet Usia Dini lalu Merekamnya

finnews.id – Publik di Balikpapan sempat digegerkan oleh kasus dugaan pencabulan yang...

Hukum & KriminalInternasional

GEMBONG NARKOBA Tersohor Tewas, Meksiko jadi Ladang Pertumpahan Darah

Mereka mengeluarkan ponsel untuk merekam gelombang asap tebal yang mengaburkan pemandangan laut...