Home Hukum & Kriminal KUHAP BARU: Penahanan Wajib 2 Alat Bukti & Tindakan Nyata, Penyidik Gak Bisa Sewenang-wenang
Hukum & Kriminal

KUHAP BARU: Penahanan Wajib 2 Alat Bukti & Tindakan Nyata, Penyidik Gak Bisa Sewenang-wenang

Bagikan
KUHAP BARU, Penahanan Wajib 2 Alat Bukti & Tindakan Nyata, Penyidik Gak Bisa Sewenang-wenang
KUHAP BARU, Penahanan Wajib 2 Alat Bukti & Tindakan Nyata, Penyidik Gak Bisa Sewenang-wenang
Bagikan

Ketentuan ini menjadi ambang batas (threshold) yang menjaga penahanan hanya untuk tindak pidana yang cukup serius.

Selain itu, beberapa jenis tindak pidana tertentu dengan ancaman di bawah lima tahun juga tetap dapat dikenakan penahanan berdasarkan aturan khusus.

Pengaturan penahanan dalam KUHAP baru tertuang secara lengkap dalam Pasal 99 hingga 111, yang membentuk Bagian Keempat dari undang-undang tersebut.

Perubahan ini diharapkan dapat membawa angin segar dan memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

 

Bagikan
Artikel Terkait
 Roy Suryo Cs Ajukan ‘Gelar Perkara Khusus’ untuk Kasus Jokowi
Hukum & Kriminal

 Roy Suryo Cs Ajukan ‘Gelar Perkara Khusus’ untuk Kasus Jokowi

Finnews.id – Roy Suryo, bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, mengajukan...

Halim Kalla Tersangka
Hukum & Kriminal

Kerugian Negara Rp 1,3 Triliun! Polri Kembali Panggil Adik JK Terkait Kasus Korupsi PLTU Kalbar

Sebagai informasi, penanganan perkara ini mulanya dimulai oleh penyidik Polda Kalbar sejak...

SIAPA ROSPITA VICI PAULYN, Komisioner KIP yang Berani Menentang soal Musnahnya Dokumen Jokowi
Hukum & Kriminal

SIAPA ROSPITA VICI PAULYN? Komisioner KIP yang Berani Menentang soal Musnahnya Dokumen Jokowi

Ketegasannya dalam sidang sengketa arsip Jokowi ini bukanlah yang pertama kali. Sikapnya...