Polri Jadwalkan Pemanggilan Kedua Adik Jusuf Kalla sebagai Tersangka Korupsi
Finnews.id – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kembali menjadwalkan pemanggilan Halim Kalla (HK) pada hari ini, Kamis 20 November 2025. Halim Kalla, yang merupakan adik kandung mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).
Ini merupakan kali kedua Halim Kalla dipanggil oleh penyidik Kortas Tipikor Polri. Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, membenarkan agenda tersebut.
“Betul ya, pemanggilan kedua masih terjadwal hari ini untuk tersangka Halim Kalla,” kata Brigjen Totok Suharyanto kepada awak media. Totok menyebutkan bahwa pemanggilan Halim Kalla diagendakan pada pukul 10.00 WIB, namun hingga pagi hari belum ada konfirmasi resmi mengenai kehadirannya.
Pemanggilan Sempat Tertunda Karena Alasan Sakit
Sebelumnya, ia seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu pekan lalu 12 November 2025. Akan tetapi, ia tidak memenuhi panggilan penyidik.
Totok menjelaskan, Halim Kalla dan satu tersangka lainnya, HYL, mengajukan surat permintaan penjadwalan ulang (reschedule) pemeriksaan. “Untuk hari ini, Tersangka HK dan HYL tidak datang karena keduanya mengajukan surat reschedule pekan depan karena alasan sakit,” kata Totok pada Rabu (12/11) lalu, merujuk pada penundaan tersebut.
Kerugian Negara Tembus Rp 1,3 Triliun, Empat Tersangka Ditetapkan
Kasus dugaan korupsi proyek PLTU Kalbar ini telah menimbulkan kerugian negara yang fantastis. Kerugian negara akibat proyek ini ditaksir mencapai lebih dari USD 62 juta atau setara dengan Rp 1,3 triliun. Jumlah ini, menurut Totok, merupakan hasil perhitungan resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Selain Halim Kalla, tiga tersangka lain yang dijerat adalah Fahmi Mochtar (FM) selaku Dirut PLN periode 2008-2009; RR selaku Dirut PT BRN; dan HYL selaku Dirut PT Praba. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini tidak ada penahanan yang dilakukan terhadap keempatnya.