Home Hukum & Kriminal Kerugian Negara Rp 1,3 Triliun! Polri Kembali Panggil Adik JK Terkait Kasus Korupsi PLTU Kalbar
Hukum & Kriminal

Kerugian Negara Rp 1,3 Triliun! Polri Kembali Panggil Adik JK Terkait Kasus Korupsi PLTU Kalbar

Bagikan
Halim Kalla Tersangka
Kortas Tipikor Polri kembali menjadwalkan pemanggilan Halim Kalla (adik Jusuf Kalla) sebagai tersangka kasus korupsi proyek PLTU Mempawah, Kalimantan Barat. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1,3 triliun.Foto:AANT
Bagikan

Polri Jadwalkan Pemanggilan Kedua Adik Jusuf Kalla sebagai Tersangka Korupsi

Finnews.id – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kembali menjadwalkan pemanggilan Halim Kalla (HK) pada hari ini, Kamis 20 November 2025. Halim Kalla, yang merupakan adik kandung mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).

Ini merupakan kali kedua Halim Kalla dipanggil oleh penyidik Kortas Tipikor Polri. Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, membenarkan agenda tersebut.

“Betul ya, pemanggilan kedua masih terjadwal hari ini untuk tersangka Halim Kalla,” kata Brigjen Totok Suharyanto kepada awak media. Totok menyebutkan bahwa pemanggilan Halim Kalla diagendakan pada pukul 10.00 WIB, namun hingga pagi hari belum ada konfirmasi resmi mengenai kehadirannya.

Pemanggilan Sempat Tertunda Karena Alasan Sakit

Sebelumnya, ia seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu pekan lalu 12 November 2025. Akan tetapi, ia tidak memenuhi panggilan penyidik.

Totok menjelaskan, Halim Kalla dan satu tersangka lainnya, HYL, mengajukan surat permintaan penjadwalan ulang (reschedule) pemeriksaan. “Untuk hari ini, Tersangka HK dan HYL tidak datang karena keduanya mengajukan surat reschedule pekan depan karena alasan sakit,” kata Totok pada Rabu (12/11) lalu, merujuk pada penundaan tersebut.

Kerugian Negara Tembus Rp 1,3 Triliun, Empat Tersangka Ditetapkan

Kasus dugaan korupsi proyek PLTU Kalbar ini telah menimbulkan kerugian negara yang fantastis. Kerugian negara akibat proyek ini ditaksir mencapai lebih dari USD 62 juta atau setara dengan Rp 1,3 triliun. Jumlah ini, menurut Totok, merupakan hasil perhitungan resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Selain Halim Kalla, tiga tersangka lain yang dijerat adalah Fahmi Mochtar (FM) selaku Dirut PLN periode 2008-2009; RR selaku Dirut PT BRN; dan HYL selaku Dirut PT Praba. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini tidak ada penahanan yang dilakukan terhadap keempatnya.

Bagikan
Artikel Terkait
SIAPA ROSPITA VICI PAULYN, Komisioner KIP yang Berani Menentang soal Musnahnya Dokumen Jokowi
Hukum & Kriminal

SIAPA ROSPITA VICI PAULYN? Komisioner KIP yang Berani Menentang soal Musnahnya Dokumen Jokowi

Finnews.id – Nama Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, mencuat setelah...

MAU POLISI JADI SEPERTI APA? Kirimkan Usulanmu ke Nomor WA & Email Ini
Hukum & Kriminal

MAU POLISI JADI SEPERTI APA? Kirimkan Usulanmu ke Nomor WA & Email Ini

Finnews.id – Komisi Percepatan Reformasi Polri membuka saluran komunikasi khusus untuk menyerap...

Hukum & KriminalNews

Anggota Polda NTT Penganiaya Siswa Sekolah Polisi Resmi Dipecat

finnews.id – Brigadir Polisi Dua (Bripda) Torino Tobo Dara, anggota Direktorat Samapta...

Hukum & KriminalNews

WN Bangladesh DPO Keimigrasian Diamankan Polda NTT di Hotel Laguna

finnews.id – Petugas gabungan dari Inteldakim Kantor Imigrasi TPI Kelas I Kupang...