Home News Ini Alasan Pamer Uang Rampasan Kasus Investasi Fiktif, KPK: Kejahatan Paling Miris!
News

Ini Alasan Pamer Uang Rampasan Kasus Investasi Fiktif, KPK: Kejahatan Paling Miris!

Bagikan
KPK pamerkan uang rampasan kasus investasi fiktif.
KPK pamerkan uang rampasan kasus investasi fiktif.
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp883.038.394.268 atau sekitar Rp883 miliar dan enam unit efek kepada PT Taspen (Persero).

“Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis, 20 November 2025, dikutip Antara.

Uang rampasan sebanyak Rp300 miliar turut dipamerkan KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ada alasan tersendiri mengapa KPK memamerkan uang sebanyak itu.

“Ini biar kelihatan. Takutnya kan, ‘Oh bener enggak sih ini diserahkan? Jangan-jangan enggak diserahkan? Atau diserahkan sebagian?’ Nah ini biar juga memperlihatkan kepada rekan-rekan dan juga masyarakat khususnya bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada PT Taspen,” ujar Asep.

Alasannya lainnya, adalah karena kasus investasi fiktif melibatkan dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).

“KPK memandang bahwa korupsi pada dana pensiun merupakan salah satu kejahatan yang paling miris karena korbannya adalah kelompok masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara, yakni ASN,” lanjut Asep.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi kejahatan paling miris karena uang pensiun merupakan hal yang berharga bagi para ASN.

“Uang ini sangat berharga, sehingga bisa digunakan untuk kembali menjadi modal usaha, dan ini sangat menolong. Nah ketika dikorupsi, ini tentu sangat miris,” ujarnya.

KPK Mulai Penyidikan Kasus Investasi Fiktif pada Maret 2024

Sebelumnya, pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp1 triliun.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-2024 Ekiawan Heri Primaryanto.

Bagikan
Artikel Terkait
Yasika Aulia Ramdhani
News

Soal 41 Dapur MBG Milik Putri Wakil Ketua DPRD Sulsel, BGN: Kita Evaluasi

finnews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak akan menghentikan operasional 41...

Presiden Prabowo perintahkan telur ayam di menu MBG diganti telur puyuh.
News

Upaya Redam Inflasi, Presiden Minta Telur Ayam di Menu MBG Diganti Telur Puyuh

finnews.id – Untuk menjaga stabilitas harga pangan menjelang Natal dan tahun baru...

Gubernur DKI Pramono Anung memastikan harimau kurus di Ragunan kini sudah kembali gemuk.
News

Sempat Viral Gegara Kurus, Pramono Pastikan Harimau di Ragunan Sudah Gemuk Lagi

finnews.id – Harimau kurus di Taman Margasatwa Ragunan (TMR) yang sempat viral...

Pemprov Jabar kucurkan Rp400 miliar untuk UKT mahasiswa ITB.
News

Mantap! Pemprov Jabar Gelontorkan Rp4 Miliar untuk Lunasi UKT 400 Mahasiswa ITB

finnews.id – Kabar baik bagi para mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) asal...