Benni Irawan juga menambahkan bahwa Kemendagri siap menerbitkan Surat Edaran (SE) jika memang dipandang perlu sesuai aturan yang berlaku. SE ini akan menjadi salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan umum kepada pemerintah daerah (Pemda) agar arahan Presiden dapat ditindaklanjuti secara seragam.