Home Hukum & Kriminal Sudah Ketok Palu: KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026 Bareng KUHP, Fokus Lindungi HAM
Hukum & Kriminal

Sudah Ketok Palu: KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026 Bareng KUHP, Fokus Lindungi HAM

Bagikan
KUHAP Baru Berlaku 2026
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memastikan KUHAP terbaru akan berlaku efektif bersama KUHP baru pada 2 Januari 2026.Foto:Unsplash@Wisley Tingey
Bagikan

Fokus Utama: Perlindungan HAM dan Keadilan Restoratif

Menkum Supratman mengakui bahwa KUHAP baru masih menuai respons penolakan dari sejumlah pihak. Namun, ia menekankan bahwa keberatan tersebut adalah hal yang wajar dalam proses legislasi.

Secara umum, Supratman menegaskan bahwa KUHAP terbaru membawa tiga perbaikan fundamental yang sangat baik bagi masyarakat:

Mementingkan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Mendorong penerapan konsep keadilan restoratif (restorative justice).

Memberi kepastian dan perluasan objek praperadilan.

“Ketiga hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi, dan itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas,” tutup Supratman. Puan Maharani juga memastikan bahwa banyak hal substantif yang diperbarui dalam KUHAP yang baru disahkan DPR ini.

Bagikan
Artikel Terkait
Pemeriksaan Richard Lee Polda Metro Jaya
Hukum & Kriminal

Sempat Mangkir, Dokter Richard Lee Pastikan Hadir di Polda Metro Jaya Hari Ini

Finnews.id – Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, dr. Richard Lee, mengonfirmasi...

Hukum & Kriminal

Kronologi Spesialis Jambret Bali ‘Apes’ setelah Curas Turis asal Uzbekistan

Kemudian, melalui serangkaian pengintaian, tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali membekuk pelaku pertama...

Hukum & Kriminal

Jampidum: Jaksa Harus Jadi Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional

Pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), jaksa diperkenalkan dengan...

Hukum & Kriminal

Aneh tapi Nyata, Kronologi Atasan di RSUD Majalaya Bunuh Petugas Kebersihan

finnews.id – Kejadian pembunuhan kali ini, terjadi di Majalaya. Dan melihat alasan...