Dalam jangka satu tahun, registrasi masih bisa dilakukan dengan NIK dan No KK, sementara data biometrik bersifat opsional.

“Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir, maka registrasi pelanggan hanya dapat dilakukan dengan menggunakan identitas NIK dan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition),” jelas Komdigi.

Dituliskan pula ketentuan registrasi teranyar hanya untuk pelanggan baru. Pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan biometrik dan NIK, jika sudah melakukannya dengan NIK dan nomor KK.