Home Ekonomi UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta SAH BEBAS PAJAK 0%
Ekonomi

UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta SAH BEBAS PAJAK 0%

Bagikan
UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta SAH BEBAS PAJAK 0%
UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta SAH BEBAS PAJAK 0%
Bagikan

Purbaya secara humoris mengkritik lambatnya birokrasi, namun memastikan akan mengambil tindakan untuk mempercepatnya.

“Masih dirapikan katanya, itu jawaban pejabat. Belum dikerjain artinya. Tapi nanti saya gedor mereka biar kerja lebih cepat,” ucap Purbaya.

Pemantauan implementasi di lapangan selama dua tahun ke depan, kata Purbaya, akan menjadi tolok ukur utama apakah insentif ini layak dilanjutkan setelah 2029 atau tidak.

Jika UMKM naik kelas menjadi usaha besar dan melaksanakan kewajiban pajak sesuai tarif normal dengan jujur, peluang insentif dilanjutkan akan terbuka lebar.

Bagikan
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Simak Daftar Lengkapnya
Ekonomi

Jelang Imlek, Harga Emas Antam Melemah Rp14.000 per Gram

finnews.id – Harga emas batangan Antam mengalami penurunan menjelang perayaan Tahun Baru...

Ekonomi

Kemenkop Apresiasi Festival Kopdes Merah Putih 2026 di Purworejo, Dorong 80 Ribu Koperasi Desa Beroperasi

Dengan sinergi pemerintah pusat dan daerah, Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi motor...

Kunjungan Gibran Bencana Sumatera
Ekonomi

Jelang Ramadan, Wapres Pantau Harga dan Dorong Transaksi Non Tunai di Pasar Badung Bali

finnews.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan ke Pasar Badung,...

BTN
Ekonomi

Kalahkan Himbara Lain, BTN Pimpin Penyaluran KPR Sejahtera FLPP di Awal 2026

finnews.id – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) merilis realisasi penyaluran...