Home Ekonomi UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta SAH BEBAS PAJAK 0%
Ekonomi

UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta SAH BEBAS PAJAK 0%

Bagikan
UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta SAH BEBAS PAJAK 0%
UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta SAH BEBAS PAJAK 0%
Bagikan

Finnews.id – Kabar baik dan kepastian hukum bagi jutaan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun telah ditetapkan sebesar 0%. Dengan kata lain, mereka bebas dari kewajiban PPh.

Penegasan ini disampaikan Maman usai menghadiri rapat koordinasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor Kemenko Bidang Ekonomi, Jakarta, pada Senin, 17 November 2025.

“Oh itu kan udah diputuskan. Yang di bawah Rp500 juta itu 0%. Yang di bawah, itu omset ya, yang omzetnya di bawah Rp500 juta untuk UMKM kita itu 0%,” kata Maman.

Tarif PPh Final 0,5% Diperpanjang Hingga 2029

Sementara bagi UMKM yang omzetnya melampaui Rp500 juta, namun masih berada di bawah batas Rp4,8 miliar dalam satu tahun, tetap dikenakan tarif PPh final yang sangat rendah, yakni sebesar 0,5%.

Menteri Maman juga mengonfirmasi tarif PPh final 0,5% ini telah diputuskan untuk diperpanjang dan akan berakhir pada tahun 2029.

Kejujuran dan Kepatuhan Pelaku Usaha

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ebelumnya telah memberikan catatan penting mengenai keberlanjutan insentif pajak yang sangat longgar ini.

Purbaya menekankan bahwa selama periode penetapan tarif rendah tersebut (hingga 2029), Kemenkeu akan memantau ketat kejujuran dan kepatuhan pelaku UMKM dalam menjalankan bisnisnya.

Dia mengisyaratkan perpanjangan atau bahkan permanennya tarif PPh final 0,5% sangat bergantung pada perilaku UMKM.

Terutama agar tidak menyalahgunakan insentif tersebut dengan memecah usaha (split) atau sengaja tidak melaporkan omzet yang sebenarnya.

“Kalau sebetulnya UMKM betul-betul mereka enggak ngibul-ngibul (berbohong), seharusnya sih enggak apa-apa dipermanenkan,” kata Purbaya.

Menkeu Purbaya juga sempat menyoroti lambatnya proses pembaruan peraturan yang mengatur perpanjangan tarif PPh Final UMKM 0,5% tersebut.

Ia mengaku telah mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk segera menyelesaikan draf peraturan tersebut.

Bagikan
Artikel Terkait
BTN dukung Danantara bangun Huntara Aceh Tamiang
Ekonomi

BTN Berperan Aktif Dukung Danantara Bangun Huntara Bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

Finnews.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meninjau lokasi pembangunan Rumah Hunian...

BTN Bangun Rumah Hunian Danantara
Ekonomi

BTN Dukung Program Danantara Bangun Hunian Layak bagi Korban Banjir Aceh Tamiang

Finnews.id – Pemerintah terus bergerak cepat menangani dampak bencana banjir di Kabupaten...

SPBU Shell
Ekonomi

Daftar Harga BBM Shell, Vivo, BP dan Pertamina Mulai Januari 2026

finnews.id – Kabar baik datang di awal tahun 2026. Sejumlah badan usaha...

EkonomiEntertainment

Harga Tiket Museum Nasional Naik, Pengamat Kebijakan: ‘Pikirkan Dulu’

finnews.id – Museum Nasional Indonesia telah menaikkan harga tiket masuknya, yang berlaku...