Home Ekonomi UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta SAH BEBAS PAJAK 0%
Ekonomi

UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta SAH BEBAS PAJAK 0%

Bagikan
UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta SAH BEBAS PAJAK 0%
UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta SAH BEBAS PAJAK 0%
Bagikan

Finnews.id – Kabar baik dan kepastian hukum bagi jutaan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun telah ditetapkan sebesar 0%. Dengan kata lain, mereka bebas dari kewajiban PPh.

Penegasan ini disampaikan Maman usai menghadiri rapat koordinasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor Kemenko Bidang Ekonomi, Jakarta, pada Senin, 17 November 2025.

“Oh itu kan udah diputuskan. Yang di bawah Rp500 juta itu 0%. Yang di bawah, itu omset ya, yang omzetnya di bawah Rp500 juta untuk UMKM kita itu 0%,” kata Maman.

Tarif PPh Final 0,5% Diperpanjang Hingga 2029

Sementara bagi UMKM yang omzetnya melampaui Rp500 juta, namun masih berada di bawah batas Rp4,8 miliar dalam satu tahun, tetap dikenakan tarif PPh final yang sangat rendah, yakni sebesar 0,5%.

Menteri Maman juga mengonfirmasi tarif PPh final 0,5% ini telah diputuskan untuk diperpanjang dan akan berakhir pada tahun 2029.

Kejujuran dan Kepatuhan Pelaku Usaha

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ebelumnya telah memberikan catatan penting mengenai keberlanjutan insentif pajak yang sangat longgar ini.

Purbaya menekankan bahwa selama periode penetapan tarif rendah tersebut (hingga 2029), Kemenkeu akan memantau ketat kejujuran dan kepatuhan pelaku UMKM dalam menjalankan bisnisnya.

Dia mengisyaratkan perpanjangan atau bahkan permanennya tarif PPh final 0,5% sangat bergantung pada perilaku UMKM.

Terutama agar tidak menyalahgunakan insentif tersebut dengan memecah usaha (split) atau sengaja tidak melaporkan omzet yang sebenarnya.

“Kalau sebetulnya UMKM betul-betul mereka enggak ngibul-ngibul (berbohong), seharusnya sih enggak apa-apa dipermanenkan,” kata Purbaya.

Menkeu Purbaya juga sempat menyoroti lambatnya proses pembaruan peraturan yang mengatur perpanjangan tarif PPh Final UMKM 0,5% tersebut.

Ia mengaku telah mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk segera menyelesaikan draf peraturan tersebut.

Bagikan
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Simak Daftar Lengkapnya
Ekonomi

Jelang Imlek, Harga Emas Antam Melemah Rp14.000 per Gram

finnews.id – Harga emas batangan Antam mengalami penurunan menjelang perayaan Tahun Baru...

Ekonomi

Kemenkop Apresiasi Festival Kopdes Merah Putih 2026 di Purworejo, Dorong 80 Ribu Koperasi Desa Beroperasi

finnews.id – Kementerian Koperasi (Kemenkop) memberikan apresiasi terhadap penguatan ekonomi kerakyatan melalui...

Kunjungan Gibran Bencana Sumatera
Ekonomi

Jelang Ramadan, Wapres Pantau Harga dan Dorong Transaksi Non Tunai di Pasar Badung Bali

finnews.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan ke Pasar Badung,...

BTN
Ekonomi

Kalahkan Himbara Lain, BTN Pimpin Penyaluran KPR Sejahtera FLPP di Awal 2026

finnews.id – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) merilis realisasi penyaluran...