Finnews.id – Kabar baik dan kepastian hukum bagi jutaan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun telah ditetapkan sebesar 0%. Dengan kata lain, mereka bebas dari kewajiban PPh.
Penegasan ini disampaikan Maman usai menghadiri rapat koordinasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor Kemenko Bidang Ekonomi, Jakarta, pada Senin, 17 November 2025.
“Oh itu kan udah diputuskan. Yang di bawah Rp500 juta itu 0%. Yang di bawah, itu omset ya, yang omzetnya di bawah Rp500 juta untuk UMKM kita itu 0%,” kata Maman.
Tarif PPh Final 0,5% Diperpanjang Hingga 2029
Sementara bagi UMKM yang omzetnya melampaui Rp500 juta, namun masih berada di bawah batas Rp4,8 miliar dalam satu tahun, tetap dikenakan tarif PPh final yang sangat rendah, yakni sebesar 0,5%.
Menteri Maman juga mengonfirmasi tarif PPh final 0,5% ini telah diputuskan untuk diperpanjang dan akan berakhir pada tahun 2029.
Kejujuran dan Kepatuhan Pelaku Usaha
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ebelumnya telah memberikan catatan penting mengenai keberlanjutan insentif pajak yang sangat longgar ini.
Purbaya menekankan bahwa selama periode penetapan tarif rendah tersebut (hingga 2029), Kemenkeu akan memantau ketat kejujuran dan kepatuhan pelaku UMKM dalam menjalankan bisnisnya.
Dia mengisyaratkan perpanjangan atau bahkan permanennya tarif PPh final 0,5% sangat bergantung pada perilaku UMKM.
Terutama agar tidak menyalahgunakan insentif tersebut dengan memecah usaha (split) atau sengaja tidak melaporkan omzet yang sebenarnya.
“Kalau sebetulnya UMKM betul-betul mereka enggak ngibul-ngibul (berbohong), seharusnya sih enggak apa-apa dipermanenkan,” kata Purbaya.
Menkeu Purbaya juga sempat menyoroti lambatnya proses pembaruan peraturan yang mengatur perpanjangan tarif PPh Final UMKM 0,5% tersebut.
Ia mengaku telah mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk segera menyelesaikan draf peraturan tersebut.