Finnews.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah keras peredaran informasi yang menyesatkan mengenai substansi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru.
Informasi palsu tersebut menuduh KUHAP baru memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada polisi untuk melakukan penyadapan, penyitaan, dan tindakan paksa lainnya tanpa perlu izin pengadilan.
Habiburokhman menekankan RUU KUHAP justru dirancang untuk memperketat mekanisme aparat dalam menjalankan proses hukum, guna memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara.
“Informasi tersebut di atas adalah hoaks alias tidak benar sama sekali. Jangan percaya dengan hoax, KUHAP baru harus segera disahkan mengganti KUHAP lama yang tidak adil,” kata Habiburokhman pada Selasa, 18 November 2025).
Izin Hakim Wajib, Penguatan Kontrol Pengadilan
Berlawanan dengan isu yang beredar, RUU KUHAP baru secara konsisten memperkuat peran kontrol yudikatif (pengadilan) dalam tindakan paksa kepolisian:
- Penyitaan dan Penggeledahan: Pasal 44 (Penyitaan) dan Pasal 112 (Penggeledahan) secara eksplisit mensyaratkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri sebelum tindakan tersebut dapat dilakukan.
- Pemblokiran Aset dan Data: Pasal 140 ayat (2) mHeadloneengatur seluruh bentuk pemblokiran, termasuk pembekuan tabungan atau pembekuan jejak digital, wajib mendapat izin hakim. Ketentuan ini membantah kabar aparat dapat membekukan aset secara sepihak.
Penyadapan Diatur UU Khusus, Penangkapan Punya Syarat Ketat
Mengenai isu sensitif penyadapan, Habiburokhman mengklarifikasi KUHAP baru tidak mengatur secara teknis soal penyadapan.
Pasal 136 ayat (2) hanya menyinggung secara umum dan mekanisme detailnya akan diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Penyadapan yang pembahasannya masih tertunda.
Mayoritas fraksi di DPR sepakat penyadapan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan tetap melalui izin pengadilan.
Lebih lanjut, ia membantah isu penangkapan dan penahanan dapat dilakukan tanpa syarat:
- Penangkapan: Pasal 94 dan Pasal 99 mengatur penangkapan wajib didukung minimal dua alat bukti.
- Penahanan: Hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Seperti tersangka mangkir dua kali, berupaya melarikan diri, mempengaruhi saksi, atau menghambat jalannya pemeriksaan.
Habiburokhman meminta masyarakat mengacu pada naskah resmi RUU KUHAP yang dapat diakses melalui situs DPR RI.