Home Hukum & Kriminal Bullying SMPN 19 Tangsel: 6 Saksi Diperiksa, Pengadilan Siap
Hukum & Kriminal

Bullying SMPN 19 Tangsel: 6 Saksi Diperiksa, Pengadilan Siap

Bullying SMPN 19

Bagikan
Bagikan

Lebih lanjut, dia menuturkan meskipun dalam penanganan kasus perundungan itu melibatkan pelaku di bawah umur, proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang pada Pasal 59 A atau peradilan pidana anak.

“Tidak apa-apa, kan ada sistem peradilan anak,” ucap Diyah.

Dia menambahkan KPAI juga mendesak pemerintah agar segera merespon cepat terkait penyelesaian persoalan perundungan anak di lingkup sekolah.

“Tindakan bullying ada di mana-mana, dan kita semua sepakat jangan sampai ada bullying lagi. Maka kalau ada bullying, ayo segera diselesaikan,” tegas Diyah.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Kronologi Spesialis Jambret Bali ‘Apes’ setelah Curas Turis asal Uzbekistan

Kemudian, melalui serangkaian pengintaian, tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali membekuk pelaku pertama...

Hukum & Kriminal

Jampidum: Jaksa Harus Jadi Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional

Pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), jaksa diperkenalkan dengan...

Hukum & Kriminal

Aneh tapi Nyata, Kronologi Atasan di RSUD Majalaya Bunuh Petugas Kebersihan

finnews.id – Kejadian pembunuhan kali ini, terjadi di Majalaya. Dan melihat alasan...

Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Panggil Dokter Richard Lee Sebagai Tersangka Perlindungan Konsumen

Finnews.id – Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap dokter Richard Lee...