Home Hukum & Kriminal Bullying SMPN 19 Tangsel: 6 Saksi Diperiksa, Pengadilan Siap
Hukum & Kriminal

Bullying SMPN 19 Tangsel: 6 Saksi Diperiksa, Pengadilan Siap

Bullying SMPN 19

Bagikan
Bagikan

Lebih lanjut, dia menuturkan meskipun dalam penanganan kasus perundungan itu melibatkan pelaku di bawah umur, proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang pada Pasal 59 A atau peradilan pidana anak.

“Tidak apa-apa, kan ada sistem peradilan anak,” ucap Diyah.

Dia menambahkan KPAI juga mendesak pemerintah agar segera merespon cepat terkait penyelesaian persoalan perundungan anak di lingkup sekolah.

“Tindakan bullying ada di mana-mana, dan kita semua sepakat jangan sampai ada bullying lagi. Maka kalau ada bullying, ayo segera diselesaikan,” tegas Diyah.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & KriminalInternasional

GEMBONG NARKOBA Tersohor Tewas, Meksiko jadi Ladang Pertumpahan Darah

Mereka mengeluarkan ponsel untuk merekam gelombang asap tebal yang mengaburkan pemandangan laut...

Hukum & KriminalInternasional

Jojo The Outlaw, Buronan Kelas Kakap Tertangkap Barongsai saat Perayaan Imlek

Pihak kepolisian Thailand memperkirakan nilai barang curian sekitar dua juta baht atau...

Hukum & Kriminal

Dari LUAR Lapak Besi Tertutup Terpal, Dalamnya Gudang Barang Bukti

finnews.id – Sebuah lapak besi yang terletak di Jalan Raya Narogong Dayeuh,...