Home Hukum & Kriminal Bullying SMPN 19 Tangsel: 6 Saksi Diperiksa, Pengadilan Siap
Hukum & Kriminal

Bullying SMPN 19 Tangsel: 6 Saksi Diperiksa, Pengadilan Siap

Bullying SMPN 19

Bagikan
Bagikan

Lebih lanjut, dia menuturkan meskipun dalam penanganan kasus perundungan itu melibatkan pelaku di bawah umur, proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang pada Pasal 59 A atau peradilan pidana anak.

“Tidak apa-apa, kan ada sistem peradilan anak,” ucap Diyah.

Dia menambahkan KPAI juga mendesak pemerintah agar segera merespon cepat terkait penyelesaian persoalan perundungan anak di lingkup sekolah.

“Tindakan bullying ada di mana-mana, dan kita semua sepakat jangan sampai ada bullying lagi. Maka kalau ada bullying, ayo segera diselesaikan,” tegas Diyah.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & KriminalNews

Bullying SMPN 19 Tangsel Berujung Maut, Menteri PPPA Turun Tangan

Keluarga berharap proses ini benar-benar fokus pada dugaan kekerasan yang dialami almarhum....

Hukum & KriminalNews

Bullying SMPN 19 Tangsel, Bantahan Pihak Sekolah

Selanjutnya, Frida membantah pihak sekolah disebut tidak peduli. Pihaknya aktif mengikuti perkembangan...

Hukum & KriminalNews

Kronologi Kejamnya Bullying SMPN 19 Tangsel, Ditusuk Sedotan dan Dihantam Kursi Besi

Selanjutnya, Frida membantah pihak sekolah disebut tidak peduli. Pihaknya aktif mengikuti perkembangan...