Home News Usut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil 12 Petinggi Travel
News

Usut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil 12 Petinggi Travel

Bagikan
KPK memanggil 12 petinggi travel haji dan umrah terkait pengusutan kasus dugaan kuota haji.
KPK memanggil 12 petinggi travel haji dan umrah terkait pengusutan kasus dugaan kuota haji.
Bagikan

finnews.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 terus bergulir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi terkait kasus ini. Mereka yang dipanggil adalah para petinggi travel haji dan umrah.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin, 17 November 2025, dikutip Antara.

Budi mengatakan 12 saksi tersebut adalah MAG selaku Direktur Utama PT Magna Dwi Anita, AA selaku Direktur PT Amanah Wisata Insani, SUH selaku Dirut PT Al Amin Universal, FAH selaku Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama, HAG selaku Dirut PT Ghina Haura Khansa Mandiri, dan UM selaku Dirut PT Rizma Sabilul Harom.

Selain itu, MF selaku Direktur PT Elteyba Medina Fauzana, AMS selaku Direktur PT Busindo Ayana, BS selaku Dirut Pt Airmark Indo Wisata, SB selaku konsultan, FD selaku pegawai swasta, serta SM selaku pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional.

Penyidikan Dimulai 9 Agustus 2025

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Bagikan
Artikel Terkait
Beasiswa
News

Ingin Kuliah Gratis S1 Tahun 2026? Ini 7 Beasiswa Pemerintah yang Wajib Kamu Pantau

finnews.id – Tak punya biaya bukan alasan untuk mengubur mimpi kuliah. Jika...

News

Penemuan Bukti Peristiwa Keracunan di Kontrakan Warakas, Tanjung Priok

finnews.id – Polres Metro Jakarta Utara menemukan botol minuman dan bungkus makanan...

Aksi Pengibaran Bendera GAM
News

JK Buka Suara soal Pengibaran Bendera GAM di Aceh: Langgar Perdamaian

finnews.id – Isu pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) kembali menyita perhatian...

News

Fakta Mazda CX-5 yang Kabur hingga Terserempet Kereta di Jakarta Barat

finnews.id – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap fakta yang sebenarnya tentang Mobil...