Hal itu membuat MK menghapus frasa tersebut. “Adanya frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ telah mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ dalam pasal 28 ayat (3) II 2/2002,” ujar MK.
Dengan putusan MK ini, masa depan Polri berada di persimpangan jalan. Langkah Kapolri membentuk tim Pokja menunjukkan keseriusan dalam menyikapi putusan tersebut dan mencari solusi terbaik bagi kepentingan Polri dan bangsa.