Home Ekonomi PERMAINAN KOTOR IMPORTIR: Nilai Barang Rp50 Juta, Ditulis Rp100 Ribu
Ekonomi

PERMAINAN KOTOR IMPORTIR: Nilai Barang Rp50 Juta, Ditulis Rp100 Ribu

Bagikan
PERMAINAN KOTOR IMPORTIR: Nilai Barang Rp50 Juta, Ditulis Cuma Rp100 Ribu
PERMAINAN KOTOR IMPORTIR: Nilai Barang Rp50 Juta, Ditulis Cuma Rp100 Ribu
Bagikan

Finnews.id – Banyak modus manipulasi nilai impor saat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setelah melakukan inspeksi di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, Surabaya.

Ia menemukan kontainer berisi barang bernilai tinggi. Namun dicantumkan sebagai produk murah dalam dokumen kepabeanan.

Barang-barang yang seharusnya dijual antara Rp35 juta hingga Rp50 juta justru dituliskan hanya sekitar Rp100 ribu. Padahal kualitasnya jelas bukan kategori murah”.

“Jika direvaluasi, harga seharusnya bisa naik hingga Rp500 ribu per unit. Untuk satu kontainer saja, potensi tambahan pajak impor mencapai Rp220 juta,” kata Purbaya dalam media briefing, Senin, 17 November 2025.

Temuan itu memunculkan dugaan kuat adanya praktik under invoicing. Salah satu modus favorit importir nakal untuk menghindari bea masuk dan pajak impor.

Apa Itu Under Invoicing?

Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Bea Cukai, under invoicing adalah manipulasi harga dalam dokumen impor dengan menurunkan nilai transaksi sebenarnya.

Trik ini memungkinkan importir membayar pajak jauh lebih kecil atau bahkan tidak sesuai sama sekali.

Dampaknya Besar:

  • negara kehilangan potensi penerimaan,
  • pasar domestik terancam oleh barang impor super murah,
  • industri lokal kalah bersaing karena harga tidak wajar.

Fenomena ini bukan baru. Mamun kembali marak seiring meningkatnya impor lewat jalur barang kiriman dan perdagangan online.

 Ada Denda, Ada Self Assessment

Pemerintah sebenarnya telah memperbarui mekanisme pengawasan melalui PMK Nomor 96 Tahun 2023, yang mengatur pajak, bea masuk, dan kepabeanan atas barang kiriman.

Ada Dua Skema:

  1. Self assessment untuk barang komersial—jika ditemukan nilai tidak sesuai, importir terkena denda.
  2. Official assessment untuk non-perdagangan—tidak ada denda, namun pemeriksaan tetap dilakukan.

Kebijakan ini diharapkan menekan ruang gerak importir nakal yang memanfaatkan tingginya arus barang kecil.

Peringatan untuk Perusahaan Besar

Dalam temuan tersebut, Purbaya menyebut banyak pelaku under invoicing bukan perusahaan kecil. Melainkan korporasi besar yang namanya sudah dikenal publik.

Bagikan
Artikel Terkait
BTN dukung Danantara bangun Huntara Aceh Tamiang
Ekonomi

BTN Berperan Aktif Dukung Danantara Bangun Huntara Bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

Finnews.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meninjau lokasi pembangunan Rumah Hunian...

BTN Bangun Rumah Hunian Danantara
Ekonomi

BTN Dukung Program Danantara Bangun Hunian Layak bagi Korban Banjir Aceh Tamiang

Finnews.id – Pemerintah terus bergerak cepat menangani dampak bencana banjir di Kabupaten...

SPBU Shell
Ekonomi

Daftar Harga BBM Shell, Vivo, BP dan Pertamina Mulai Januari 2026

finnews.id – Kabar baik datang di awal tahun 2026. Sejumlah badan usaha...

EkonomiEntertainment

Harga Tiket Museum Nasional Naik, Pengamat Kebijakan: ‘Pikirkan Dulu’

finnews.id – Museum Nasional Indonesia telah menaikkan harga tiket masuknya, yang berlaku...