Home Ekonomi PERMAINAN KOTOR IMPORTIR: Nilai Barang Rp50 Juta, Ditulis Rp100 Ribu
Ekonomi

PERMAINAN KOTOR IMPORTIR: Nilai Barang Rp50 Juta, Ditulis Rp100 Ribu

Bagikan
PERMAINAN KOTOR IMPORTIR: Nilai Barang Rp50 Juta, Ditulis Cuma Rp100 Ribu
PERMAINAN KOTOR IMPORTIR: Nilai Barang Rp50 Juta, Ditulis Cuma Rp100 Ribu
Bagikan

Finnews.id – Banyak modus manipulasi nilai impor saat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setelah melakukan inspeksi di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, Surabaya.

Ia menemukan kontainer berisi barang bernilai tinggi. Namun dicantumkan sebagai produk murah dalam dokumen kepabeanan.

Barang-barang yang seharusnya dijual antara Rp35 juta hingga Rp50 juta justru dituliskan hanya sekitar Rp100 ribu. Padahal kualitasnya jelas bukan kategori murah”.

“Jika direvaluasi, harga seharusnya bisa naik hingga Rp500 ribu per unit. Untuk satu kontainer saja, potensi tambahan pajak impor mencapai Rp220 juta,” kata Purbaya dalam media briefing, Senin, 17 November 2025.

Temuan itu memunculkan dugaan kuat adanya praktik under invoicing. Salah satu modus favorit importir nakal untuk menghindari bea masuk dan pajak impor.

Apa Itu Under Invoicing?

Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Bea Cukai, under invoicing adalah manipulasi harga dalam dokumen impor dengan menurunkan nilai transaksi sebenarnya.

Trik ini memungkinkan importir membayar pajak jauh lebih kecil atau bahkan tidak sesuai sama sekali.

Dampaknya Besar:

  • negara kehilangan potensi penerimaan,
  • pasar domestik terancam oleh barang impor super murah,
  • industri lokal kalah bersaing karena harga tidak wajar.

Fenomena ini bukan baru. Mamun kembali marak seiring meningkatnya impor lewat jalur barang kiriman dan perdagangan online.

 Ada Denda, Ada Self Assessment

Pemerintah sebenarnya telah memperbarui mekanisme pengawasan melalui PMK Nomor 96 Tahun 2023, yang mengatur pajak, bea masuk, dan kepabeanan atas barang kiriman.

Ada Dua Skema:

  1. Self assessment untuk barang komersial—jika ditemukan nilai tidak sesuai, importir terkena denda.
  2. Official assessment untuk non-perdagangan—tidak ada denda, namun pemeriksaan tetap dilakukan.

Kebijakan ini diharapkan menekan ruang gerak importir nakal yang memanfaatkan tingginya arus barang kecil.

Peringatan untuk Perusahaan Besar

Dalam temuan tersebut, Purbaya menyebut banyak pelaku under invoicing bukan perusahaan kecil. Melainkan korporasi besar yang namanya sudah dikenal publik.

“Perusahaan besar jangan ulangi hal ini. Saya bisa larang seluruh kegiatan impornya. Anda pasti pernah dengar namanya di ‘dunia persilatan’,” ujarnya tegas.

Langkah ini menunjukkan pemerintah tidak lagi hanya menyasar pelaku kecil. Namun siap menindak pemain besar yang merugikan negara.

Purbaya menegaskan sidak seperti yang dilakukan di Tanjung Perak tidak akan menjadi satu-satunya. Pemeriksaan berkala akan digencarkan untuk memastikan deklarasi dokumen sesuai kenyataan.

  • memperketat verifikasi harga,
  • mengecek ulang kontainer berisiko tinggi,
  • memastikan pajak dibayar sesuai nilai sebenarnya.

Semua langkah itu dirancang untuk menutup ruang manipulasi yang selama ini terus merugikan negara.

Praktik under invoicing bukan sekadar pelanggaran administratif. Namun, merusak tatanan ekonomi, menghambat industri nasional dan merampas hak negara atas penerimaan pajak.

Bagikan
Artikel Terkait
Geopolitik Dunia Makin Panas, Menteri ATR/BPN 'Kunci' Mati Lahan Sawah: Jangan Sampai Ada Duit Tapi Gak Bisa Makan!
Ekonomi

Geopolitik Dunia Makin Panas, Menteri ATR/BPN ‘Kunci’ Mati Lahan Sawah: Jangan Sampai Ada Duit Tapi Gak Bisa Makan!

finnews.id – Kondisi geopolitik global yang tidak menentu sedang mengirim sinyal bahaya...

Tarif Baru Listrik
Ekonomi

Daftar Tarif Listrik Terbaru April 2026, Ada Kenaikan?

finnews.id – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber...

Harga BBM terbaru turun mulai 1 April 2025 di seluruh SPBU, termasuk Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo. Cek daftar harga lengkapnya di sini
Ekonomi

Update Harga BBM 1 April 2026: Pertamina vs Shell vs BP vs Vivo

finnews.id – Memasuki bulan April 2026, kabar gembira datang bagi para pengendara...

IHSG Jeblok ke Level 7.048! Ratusan Saham Berguguran, Masih Berani Borong atau Jual Rugi?
Ekonomi

IHSG Jeblok ke Level 7.048! Ratusan Saham Berguguran, Masih Berani Borong atau Jual Rugi?

finnews.id – Kabar kurang sedap datang dari lantai bursa hari ini. Indeks...