Operasi Zebra Jaya Dimulai Hari Ini, Targetkan 11 Jenis Pelanggaran Krusial
Finnews.id – Operasi Zebra serentak di seluruh Indonesia, termasuk Operasi Zebra Jaya di Jakarta, secara resmi dimulai hari ini, Senin 17 November 2025. Penertiban ini akan berlangsung selama dua pekan, tepatnya hingga 30 November mendatang.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menjelaskan bahwa operasi zebra ini menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas (Target Operasi/TO) yang bersifat kasat mata.
“Kami memiliki 11 TO yang masih sama seperti operasi-operasi sebelumnya, yaitu pelanggaran-pelanggaran kasat mata,” kata Komarudin.
Petugas penegak hukum akan berpatroli menyisir seluruh ruas jalan Ibu Kota selama 1×24 jam nonstop, meliputi area yang telah terpasang kamera e-TLE maupun yang belum. Polisi lalu lintas juga akan fokus berpatroli pada malam hari untuk mencegah terjadinya aksi balap liar yang meresahkan masyarakat.
Daftar 11 Pelanggaran yang Disasar Polisi
Komarudin memaparkan, 11 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam penertiban ini meliputi:
Pengendara di bawah umur.
Penggunaan kendaraan tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang sah.
Penggunaan helm yang tidak standar atau tidak digunakan.
Balap liar.
Penggunaan knalpot brong (tidak standar).
Serta berbagai pelanggaran lalu lintas kasat mata lainnya.
Arahan Khusus Kakorlantas: Pejalan Kaki adalah Prioritas Utama
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa momen Operasi Zebra ini sekaligus menjadi penegasan strategi nasional keselamatan lalu lintas. Korlantas secara khusus berfokus pada perlindungan terhadap pejalan kaki.
Irjen Agus menjelaskan bahwa pejalan kaki merupakan pengguna jalan yang paling rentan, sehingga harus diberikan prioritas utama.
“Pejalan kaki adalah simbol kemanusiaan di jalan raya. Mereka yang paling lemah harus dilindungi, bukan disingkirkan,” ujar Irjen Agus.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari dua prinsip penting: Vision Zero (prinsip bahwa tidak ada korban jiwa yang dapat diterima di jalan raya) dan Hierarchy of Road Users (konsep yang menempatkan pejalan kaki pada posisi tertinggi dalam urutan prioritas keselamatan jalan).