Home News MK ‘PAKSA’ TB 1 Sesuaikan Struktural, 300 Jabatan Sipil POLRI TERANCAM!
News

MK ‘PAKSA’ TB 1 Sesuaikan Struktural, 300 Jabatan Sipil POLRI TERANCAM!

Bagikan
MK ‘PAKSA’ TB 1 Sesuaikan Struktural, 300 Jabatan Sipil POLRI TERANCAM
MK ‘PAKSA’ TB 1 Sesuaikan Struktural, 300 Jabatan Sipil POLRI TERANCAM
Bagikan

“Tidak semuanya memegang jabatan penting. Mayoritas adalah tugas pendukung,” tambahnya.

Putusan MK Mengubah Aturan Main

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi titik balik krusial. MK mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

MK menilai, anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri secara permanen atau pensiun. Bukan melalui penugasan Kapolri.

“Rumusan normanya sudah jelas, tidak memerlukan tafsir lain,” tegas MK.

MK juga menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” karena dianggap menimbulkan kekaburan norma.

MK menegaskan bahwa aturan tersebut sejalan dengan TAP MPR VII/2000, yang menegaskan pemisahan Polri dari urusan sipil dalam rangka reformasi institusi keamanan.

Selain itu, MK menyebut jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian tidak boleh ditempati polisi aktif.

Bunyi Amar Putusan MK

Dalam putusannya, MK menyatakan:

  1. Mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
  2. Menyatakan frasa bermasalah dalam UU Polri bertentangan dengan UUD 1945.
  3. Menghapus frasa yang memberi ruang bagi penugasan Kapolri.
  4. Memerintahkan publikasi putusan dalam Berita Negara.

Dua hakim, Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah, menyampaikan alasan berbeda dan pendapat berbeda.

Putusan ini berpotensi merombak ratusan penempatan polisi di kementerian/lembaga. Polri kini menunggu arahan formal untuk melakukan langkah korektif.

Bagikan
Artikel Terkait
Superflu H3N2
News

Superflu H3N2 Bukan Ancaman Serius? Menkes: Tak Usah Khawatir, Nggak Mematikan!

Widyawati memastikan semua varian yang ditemukan sudah dikenal dan bersirkulasi secara global,...

Prabowo Beri Tugas Khusus ke Pejabat Tinggi
News

Prabowo Beri Tugas Khusus ke Pejabat Tinggi, Apa Arahannya?

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengawali tahun 2026 dengan memberikan penugasan khusus...

Anggaran Rp6 Triliun Mengalir ke IKN
News

Anggaran Rp6 Triliun Mengalir ke IKN

Basuki menegaskan bahwa para pejabat yang telah dilantik harus bekerja secara profesional,...

News

Erupsi Terus Menerus, Gunung Semeru Keluarkan Letusan Setinggi 1 Km!

finnews.id – Gunung tertinggi di Pulau Jawa, Semeru, mengalami erupsi terus menerus...