Home News Daftar Cuti Bersama 2026: Total Ada 8 Hari
News

Daftar Cuti Bersama 2026: Total Ada 8 Hari

Bagikan
Cuti Bersama 2026
Cuti Bersama 2026, Image: Quangle / Pixabay
Bagikan

finnews.id – Pemerintah menetapkan daftar cuti bersama 2026 secara resmi melalui SKB Tiga Menteri, dan ternyata jumlahnya delapan hari.

Ketetapan ini muncul dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, sebagai bagian dari upaya efisiensi hari kerja dan kepastian libur.

SKB ini menjadi pedoman penting agar instansi publik maupun swasta bisa menyusun jadwal kerja dan cuti dengan lebih terorganisir.

Latar Belakang Penetapan

Keputusan menghadirkan delapan hari cuti bersama 2026 bukanlah tanpa pertimbangan. Pemerintah menginginkan keseimbangan antara kebutuhan libur pegawai dan produktivitas kerja.

Penetapan cuti bersama melalui SKB Tiga Menteri mencerminkan koordinasi lintas kementerian agar hak cuti pegawai tidak ditetapkan secara sewenang‑wenang. Cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan pegawai sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, aturan cuti bersama bagi ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang‑undangan, sementara bagi perusahaan swasta, pelaksanaannya diatur oleh pimpinan masing-masing instansi.

Penyelenggaraan cuti bersama menjadi sangat krusial terutama bagi organisasi yang memberikan layanan publik: rumah sakit, layanan listrik, air, perbankan, transportasi, dan sebagainya harus mengatur penugasan agar operasional tetap bisa berjalan di hari‑hari cuti bersama.

Rincian Lengkap 8 Hari Cuti Bersama 2026

Berikut delapan tanggal cuti bersama 2026 yang resmi ditetapkan:

  1. 16 Februari (Senin) — Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

  2. 18 Maret (Rabu) — Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

  3. 20 Maret (Jumat) — Cuti bersama Idul Fitri 1447 H

  4. 23 Maret (Senin) — Cuti bersama Idul Fitri 1447 H

  5. 24 Maret (Selasa) — Cuti bersama Idul Fitri 1447 H

  6. 15 Mei (Jumat) — Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

  7. 28 Mei (Kamis) — Cuti bersama Idul Adha 1447 H

  8. 24 Desember (Kamis) — Cuti bersama Natal / Kelahiran Yesus Kristus

Penetapan cuti bersama ini berpadu dengan libur nasional tertentu agar libur keagamaan dapat kita hargai sekaligus tidak menurunkan produktivitas kerja secara drastis.

Beberapa cuti bersama terjadwal berdekatan atau bersamaan dengan hari besar keagamaan agar menciptakan momen liburan yang lebih bermakna.

Contohnya, cuti bersama Idul Fitri pada 20, 23, dan 24 Maret mengiringi libur nasional Idul Fitri sehingga masyarakat bisa memaksimalkan waktu berkumpul keluarga.

Penempatan cuti di sekitar perayaan keagamaan seperti Imlek, Nyepi, dan Natal juga menunjukkan upaya agar warga dari berbagai latar agama dapat menikmati liburan secara lebih seimbang.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Erupsi Terus Menerus, Gunung Semeru Keluarkan Letusan Setinggi 1 Km!

finnews.id – Gunung tertinggi di Pulau Jawa, Semeru, mengalami erupsi terus menerus...

News

Bentuk Kepedulian untuk Sumatra, Ancol Donasikan Rp150 Juta dari Penjualan Tiket

finnews.id – Sebagai bentuk kepedulian pada bencana Sumatra, PT Pembangunan Jaya Ancol...

News

Catatan Akhir dan Kronologi Peristiwa Pelecehan Mahasiswi UNIMA oleh Oknum Dosen

finnews.id – Tidak sedikit kasus pelecehan murid oleh staf pengajarnya terjadi di...

News

Hilang Misterius, Pencarian MH370 Berlanjut, Tawarkan Imbalan Puluhan Juta

finnews.id – Masih ingat dengan Pesawat Boeing 777, Malaysia Airlines MH370 yang...